Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Ombudsman Hery Susanto meminta agar ada penguatan pengawasan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.
Misalnya saja dengan mengawasi pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Hal ini untuk mendorong kepatuhan PLTU agar mengelola teknologinya sehingga mampu meminimalisir polutan yang dikeluarkan dari hasil pembakaran batu bara.
”Pengawasan AMDAL dan penerapan teknologi ramah lingkungan harus dilakukan secara holistik dan berkelanjutan, jangan tebang pilih,” tegas Hery, Jumat (25/8).
Baca juga: PLTU Suralaya Meraih Dua Penghargaan ASEAN Energy Award 2023
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sejumlah tinjauan lapangan di sejumlah PLTU di sekitar Jabodetabek untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan AMDAL.
Selanjutnya, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif kepada pemerintah terkait penanganan polusi udara khususnya di wilayah Jabodetabek.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan untuk pengawasan kepada PLTU, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Baca juga: PLN Ogah PLTU Disebut Sebagai Biang Kerok Polusi
Selain itu, ia juga akan berupaya menindak pabrik-pabrik yang mengeluarkan polutan dan beroperasi di Jakarta. Ia akan mewajibkan industri untuk menggunakan sistem 'scrubber' yang dapat mengurangi tingkat polusi udara.
"Iya, belum semua industri menggunakan itu. Makanya nanti kami ingin mewajibkan itu," ujarnya. (Z-6)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved