Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usaha Kurangi Polusi, Lusa Pemprov DKI Mulai Terapkan WFH Bagi ASN

Mohamad Farhan Zhuhri
19/8/2023 15:28
Usaha Kurangi Polusi, Lusa Pemprov DKI Mulai Terapkan WFH Bagi ASN
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta.(Antara)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menerapkan Work From Home (WFH) khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Ia mengatakan kebijakan bertujuan untuk bisa mengurangi dampak polusi udara di Jakarta yang memburuk. Selain itu juga untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

"Kecuali sekolah dan rumah sakit," jelasnya kepada awak media, Sabtu (19/8).

Perlu diketahui selain menerapkan kebijakan WFH bagi ASN selama kurang lebih 2 bulan hingga Oktober, dalam.waktu dekat Jakarta akan menjadi tuan rumah KTT ASEAN, yang akan berlangsung di Jakarta.

Baca juga: Rapat Polusi Udara, Bahas WFH Seluruh Kementerian

Untuk itu Heru juga mengeluarkan kebijakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang khusus berada di sekitar venue KTT ASEAN. Kebijakan itu hanya terbatas untuk tanggal 4-7 September selama kegiatan itu berlangsung.

"Di Sekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain, sekitar gambir GBK, sekolah PJJ, dan juga ditingkatkan work from homenya di lokasi itu menjadi 75 persen," ujarnya.

Baca juga: Atasi Polusi Udara, Ridwan Kamil Segera Terapkan WFH di Wilayahnya

Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Menpan RB tertanggal 16 Agustus 2023 ini dirilis dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN ke 43.

Perlu diketahui, KTT ASEAN ke 43 akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 5 hingga 7 September 2023. Menpan RB memandang surat edaran ini perlu dikeluarkan untuk mendukung agenda tersebut.?

Kendati demikian untuk sektor Swasta sendiri, Heru hanya mengimbau untuk bisa mengatur jam kerja secara internal perusahaan masing-masing.

"Kita serahkan ke pihak perusahaan, namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa, tidak mungkin (WFH)," pungkasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya