Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENDAKWAH Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal dengan Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri buntut viral konten makan eskrim.
Laporan Umi Pipik terhadap Oklin teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8).
Baca juga: Pipik Dian tidak Izinkan Abizar Al Ghifari Lakukan Adegan Vulgar
Raudhah menyatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin atas sejumlah aduan yang diterima di setiap acara majelis taklim.
Instagram--Oklin Fia
Tindakan Oklin dinilai tidak pantas lantaran mengenakan pakaian muslimah akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tidak wajar dalam konten memakan es krim.
"Umi Pipik ini selaku perwakilan dari masyarakat-masyarakat, khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah, banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan OF," jelasnya.
Baca juga: Abidzar Selalu Buka-Bukaan dengan Ibunda
"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tidak wajar," ujarnya.
Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.
"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya.
Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap tidak senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.
Laporan itu diusung Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin (14/8).
Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-1)
KONTEN menjilat es krim selebgram Oklin Fia rupanya menjadi sorotan Umi Pipik. Bersama rekan figur publik lain, Umi Pipik melaporkan konten selebgram berhijab itu ke polisi.
Pipik mengatakan dirinya sudah berpesan kepada Abizar untuk menjadikan dunia hiburan sebagai jalan dakwah.
Abidzar mengatakan selalu mendiskusikan segala hal bersama Umi Pipik. Menurutnya, tidak ada sesuatu yang perlu ditutupi dengan ibunya.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis dengan tegas membantah berita Oklin Fia diangkat menjadi duta MUI.
"Dari hasil wawancara yang saya dengar, pernyataan Oklin intinya dia meniru konten dari influencer atau artis instagram luar negeri. Konten tersebut ditiru sama dia."
"Saya atas nama Oklin akhirnya mencoba untuk memberanikan diri, untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video yang telah menimbulkan kegaduhan."
Komarudin mengungkapkan, pihaknya meminta pendapat ahli mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli pidana, ahli agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa ahli lain.
POLRES Metro Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (24/8), memanggil Oklin Fia sebagai terlapor atas tindakan yang dianggap tidak senonoh saat membuat konten makan es krim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved