Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGACARA Kamaruddin Simanjuntak telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaan itu pihaknya disodori sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin (14/8).
Kamaruddin menyebutkan bahwa sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.
Baca juga : Kamaruddin Simanjuntak Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Tepat
Perdebatan itu, dijelaskan Kamaruddin, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
Baca juga : Kader Repdem Serentak Laporkan Rocky Gerung
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita," sebutnya.
"Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hardisk warna putih," imbuhnya
Polri telah menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.
"Ya, sudah tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (9/8)
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9). Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan kliennya melaporkan Kamaruddin terkait berita bohong, pencemaran nama baik. Ia menjelaskan Kamaruddin Simanjuntak disangkakan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata Duke, di Jakarta. (Z-8)
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved