Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBAGAI upaya mengendalikan pencemaran udara di DKI Jakarta yang kian memburuk dan sangat mengkhawatirkan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korlantas untuk segera menggabungkan uji emisi dengan Operasi Patuh Jaya dari kepolisian.
Untuk itu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi bisa langsung dikenakan sanksi tilang. Meski demikian, penerapan sanksi tilang ini masih terus dibahas antara Pemprov DKI dan kepolisian. "Penerapan sanksi tilang kan memang membutuhkan kesiapan dari berbagai macam instansi, termasuk Polda, Dinas LH dan Dishub DKI," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, di Jakarta Timur, Jumat (11/8).
Asep menambahkan, penerapan sanksi tilang ini masih terus dibahas antara Pemprov DKI dan kepolisian.
Baca juga: KLHK Dukung Tilang Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi
"Penerapan sanksi tilang memang membutuhkan kesiapan dari berbagai macam instansi, termasuk Polda, Dinas LH dan juga Dishub DKI," kata Asep.
"Nah koordinasi ini ke depannya memang akan kita intensifkan termasuk tadi itu disepakati bagaimana polanya. Berapa jumlah sumber dayanya dan lain sebagainya," ujar Asep.
Baca juga: Kurangi Polusi, Kendaraan Operasional ASN di DKI akan Diganti dengan Kendaraan Listrik
Di luar rencana tersebut, guna mengatasi polusi udara pada musim kemarau, Dinas LH DKI menggelar uji emisi gratis tiap Senin-Jumat.
Kembali soal sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, lanjut Asep, harapannya ke depan warga bisa patuh memastikan kendaraan yang digunakan lolos uji emisi sehingga ramah lingkungan dan tak menimbulkan polusi.
"Insya Allah kami sedang menyusun antara Polda dan Dinas LH termasuk berapa banyak jumlah kebutuhan sarana prasarananya, dan yang pasti setiap kita ada lakukan Operasi Patuh Jaya di sana juga akan dimasukkan uji emisi sebagai bentuk kepatuhan warga terhadap kepedulian untuk melakukan uji emisi," lanjut Asep.
Dia mengakui, wacana penerapan tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi ini sudah diwacanakan cukup lama. Namun, program ini belum juga terealisasi lantaran butuh kesiapan dari berbagai instansi terkait. Apalagi, wilayah kerja Polda Metro Jaya juga tidak hanya sebatas Jakarta saja. Maka dibutuhkan pula sinergi dengan pemerintah daerah untuk merealisasikan program ini.
"Memang kami akan bersinergi lagi dengan pemda-pemda yang ada di wilayah kerja Polda Metro Jaya untuk melakukan hal serupa dengan Jakarta yaitu menggiatkan melakukan uji emisi," ujar Asep.
Menurut dia, kualitas udara Jakarta pagi Ini tidak sehat, Terburuk kedua di dunia. Maka pihaknya berharap program ini bisa terealisasi secepat mungkin mengingat kualitas udara Jakarta terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir.
"Secepatnya karena memang ini nanti akan terus ada rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan pemda di sekitar Jabodetabek terutama yang memang wilayah kerja Polda Metro Jaya. Harus tahun ini," tegas Asep. (Ssr/Z-7)
Saat ini, baru ada 155 bengkel yang terseber di beberapa daerah di Ibu Kota.
Uji emisi kendaraan secara gratis mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi mulai Selasa (3/11).
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif di wilayah DKI Jakarta.
Layanan uji emisi gratis di lokasi itu memang ditutup. Namun, para pemilik kendaraan bermotor bisa tetap mengikuti uji emisi gratis di kantor DLH DKI di Cililitan, Jakarta Timur.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved