Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJEMEN Taman Impian Jaya Ancol mempercayakan kepada penyidik Kepolisian Sektor Pademangan untuk mengusut dugaan tindakan penganiayaan oleh sekuriti alih daya di kawasan rekreasi di Jakarta Utara itu.
Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho, di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7) malam, mengatakan, sebagai langkah lanjutan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Kami juga evaluasi semua SDM tenaga keamanan dan akan memperbaiki semua sistem manajemen keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang," ujar Eko.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Penganiayaan terhadap Terduga Pelaku Narkoba Terancam Dipecat
Eko mengatakan dugaan tindakan penganiayaan oleh sekuriti alih daya berinisial P, 35, H, 33, K, 43, dan S, 31 sangat tidak dibenarkan oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol.
Keempat tersangka itu menginterogasi korban Hasanuddin, 42, karena mencurigainya telah melakukan pencurian tanpa bukti dan tidak mengindahkan prosedur yang seharusnya yakni berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memproses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat tindakan di luar prosedur tersebut, menurut Ariyadi, korban mengalami persekusi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (30/7) dini hari.
Baca juga: Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora
Sebelumnya, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, yang dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia tersebut setelah mendapat laporan dari pihak manajemen Ancol.
Menurut Gustiyana, para pelaku pun dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban meninggal dunia.
"Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar Gustiyana. (Ant/Z-1)
PHI Group menandatangani MoU kerja sama pengelolaan dan investasi Pulau Bidadari milik Ancol yang saat ini dikelola oleh PT Seabreez Indonesia yang merupakan anak usaha dari Ancol.
TAIWAN Excellence Happy Run 2025 yang diselenggarakan TITA Ministry of Economic Affairs dan dilaksanakan TAITRA kembali digelar dengan penuh kemeriahan di Taman Impian Jaya Ancol.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kini bisa berwisata ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara gratis.
Menurut dia, pedagang yang sedang berjualan di kawasan Ancol berpakaian rapi dengan seragam yang menarik dan juga gerobak yang bersih.
5 tempat menarik menyaksikan pesta kembang api di Jakarta
Selain itu ada "Musical Fireworks" yang spektakuler tepat di tengah malam dan sebelum itu, pengunjung akan dihibur dengan penampilan dari Voice of Baceprot dan Fakedopp.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved