Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JONATHAN Latumahina, ayah dari David Ozora mengaku sempat mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa Mario Dandy Satriyo akan dihukum selama 2 tahun 8 bulan.
Jonathan mengaku mendapatkan informasi tersebut dari saksi Rudi dan Natalia saat berada di Polsek Pesanggrahan.
Jonathan mengungkapkan bahwa Mario Dandy sempat menjamin Shane dan AG tidak akan terseret dalam kasus penganiayaan berat itu saat ketiganya diamankan di Mapolsek Pesanggrahan.
Baca juga: Ayah David Ozora Beberkan Kejanggalan Mengurus Administrasi Rumah Sakit
Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan secara rinci apa yang diucapkan terdakwa Mario Dandy kala itu.
"Apa yang disampaikan terdakwa?," tanya Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (13/6).
Baca juga: Jonathan Latumahina Beberkan Kondisi David Ozora Pascapenganiayaan
Kala itu Mario menjanjikan jika Shane dan Agnes tidak akan terseret dalam kasus penganiayaan berat itu.
"Kalian itu enggak akan kena, nanti diurus sama papah. Aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan. Dari situlah saya beranggapan bahwa itu ada yang enggak beres, anak saya nih korban," ucap Jonathan sambil menirukan obrolan Mario ke AG dan Shane sebagaimana diceritakan Rudi dan Natalia.
Mendengar ucapan Mario kala itu, Jonathan pun mengaku merasa emosional.
Jonathan pun berjanji akan memperjuangkan hak anaknya untuk mendapatkan keadilan.
"Dari rangkaian (peristiwa) tadi, saya cuma ingin bilang, sampai mana pun kasus ini bergulir akan saya lawan," tutupnya. (Z-10)
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved