Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TERDAKWA kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo membantah kabar soal keterangan kehidupan mewahnya di penjara, pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6).
Bantahan itu dilontarkan Mario sesaat sebelum sidang pemeriksaan ayah korban, yakni Jonathan Latumahina diskors oleh Majelis Hakim.
Kejadian itu bermula saat Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyampaikan apakah ada keterangan saksi yang tidak sesuai atau tidak. Terdakwa Mario kemudian menyampaikan keberatannya.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy, Pakaian Ayahanda David Ozora Bikin Gagal Fokus
"Keterangan saksi soal kehidupan saya di penjara yang mewah," ucap Mario kepada Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Ungkapan keberatan itu selanjutnya ditanggapin oleh Hakim. Mario mengatakan bahwa saksi tidak mengetahui persis apakah terdakwa Mario memang hidup mewah atau tidak.
Baca juga: Ayah David Ozora akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini
"Saksi tadi bilang tidak tahu. Tidak cerita. Ada memang cerita, tetapi yang diceritakan soal mewah itu enggak (tahu)," jelas Alimin.
Selain itu, Mario juga menyampaikan keberatannya soal keterangan perihal terdakwa Shane akan dibantu oleh ayahnya.
"Saya juga keberatan soal yang katanya saya mau nyelametin Shane. Ayah saya yang bakal selamatin Shane, itu tidak benar," jelas Dandy.
Selain Mario Dandy, Shane Lukas juga mengaku keberatan atas pernyataan Jonathan Latumahina.
Shane Lukas mengaku keberatan atas apa yang dikatakan Jonathan Latumahina yang menyudutkannya seolah dirinya pelaku penganiayaan.
"Setelah saya mendengar, saya keberatan penyebutan sebagai pelaku, karena saya tidak ikut melalukan penganiayaan," ujar Shane.
Mendengar keberatan dari keduanya, Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono pun menanyakan pernyataan Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Jonathan Latumahina.
"Ada tanggapan?," tanya Alimin Ribut Sujono.
Menanggapi hal itu, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjawabnya dengan tenang.
"Saya tetap pada keterangan saya," tutupnya. (Z-10)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved