Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, secara terbuka hari ini, Selasa (6/6). Untuk mengawal jalannya sidang tersebut, sebanyak 200 personel kepolisian akan dikerahkan.
“Sekitar 200 personel, kurang lebih," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Gunarto, Selasa.
Ia mengungkapkan persiapan pengamanan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilakukan sejak Senin (5/6) malam.
Baca juga: Total Aset Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Sentuh Rp100 Miliar
"Kita persiapkan dari Senin (5/6) malam. Kita siapkan tenda di luar halaman PN untuk rekan-rekan semua, baik personel kita maupun rekan-rekan media, mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini. Kita kordinasi sangat baik dengan pihak PN agar pelaksanaan sidang besok berjalan lancar," paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjadwalkan menggelar sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (6/6). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan tidak akan melakukan pengamanan khusus pada sidang perdana tersebut.
Baca juga: Yasonna Sebut Tidak Ada Pengistimewaan Bagi Mario Dandy
“Tidak ada. Pengamanan seperti biasa,” kata Djuyamto, Sabtu (3/6).
Djuyamto mengaku menyerahkan sepenuhnya sistem pengamanan sidang kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk teknisnya itu menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," jelasnya. (Z-11)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved