Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan wacana pengaturan jam kerja yang dilontarkan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono layak untuk dimatangkan.
Menurutnya itu bisa menjadi salah satu alternatif solusi mengurai kemacetan lalu lintas Jakarta yang semakin padat. Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan jika ingin menerapkan kebijakan itu.
"Pertama terkait dengan interval waktu, itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai atau tidak signifikan hasilnya itu perlu dimatangkan," jelasnya saat dihubungi awak media, Kamis (11/5).
Baca juga : Bahas Wacana Perubahan Jam Kerja, Dishub Gandeng Apindo
Heru mengusulkan bahwa jam masuk kerja di tiap perusahaan dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Menurut Ismail, hal itu akan mengganggu produktivitas kinerja di perusahaan karena ada jeda (delay) dalam masuk kerja.
"Satu kantor karena kan dia tidak berdiri sendiri karena kan pasti punya kepentingan untuk berinteraksi dengan pihak lain, nah itu juga bisa diperkirakan kalau interval 2 jam berarti ada delay sekitar 2 jam juga," jelasnya.
Baca juga : Perubahan Jam Kerja di Jakarta Masih Dikaji
Politikus PKS itu mengatakan, sebagai sebuah usulan perlu dukungan dari berbagai pihak jika akan menerapkan kebijakan pengaturan jam kerja.
"Tapi ini sebagai sebuah usulan ini layak di dukung untuk dimatangkan dulu kajianya jangan kemudian langsung diterapkan gitu," pungkasnya. (Z-8)
Dalam era kerja cepat dan tuntutan multitasking, kelelahan setelah jam kerja bukan lagi hal aneh—terutama bagi generasi milenial dan Gen Z.
Studi terbaru di Korea Selatan menunjukkan jam kerja panjang dapat mengubah struktur otak, terutama pada area yang mengatur emosi dan fungsi kognitif.
Acara digelar sebagai bagian dari peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang dirayakan setiap tahunnya pada periode Januari-Februari.
Studi WHO dan ILO menunjukkan bekerja lebih dari 54 jam per minggu meningkatkan risiko stroke hingga 35% dan penyakit jantung iskemik hingga 17%.
PESERTA program pendidikan dokter spesialis (PPDS) juga dihadapkan pada masalah insentif dan jam kerja yang sangat panjang.
Pupuk Kaltim menyabet Penghargaan K3 dari Pemprov Kaltim atas capaian Jam Kerja Aman (Zero Accident) serta Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV (P2HIV) dengan predikat Platinum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved