Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Keluarga David Apresiasi Putusan Vonis Bagi Terdakwa AG

Khoerun Nadif Rahmat
10/4/2023 16:58
Keluarga David Apresiasi Putusan Vonis Bagi Terdakwa AG
erdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel(Antara)

KUASA hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa anak, AG 15.

Melissa mengatakan bahwa pihak keluarga korban pun mengapresiasi putusan vonis kepada AG.

"Kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," kata Melissa di Jakarta, Senin (10/4). 

Baca juga : Divonis 3,5 ini Hal yang Memberatkan Bagi AG

Vonis terhadap AG, kata Melissa, juga akan dijadikan tolak ukur untuk sidang terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan David.

"Ini akan menjadi tolak ukur nanti hakim akan memutuskan kepada para pelaku terutama pelaku utama," sebutnya.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKA

AG 15, sendiri divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya