Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AYAHANDA Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan menyatakan dirinya tidak mengenal secara langsung Mario Dandy Satrio.
Tagor sendiri mendampingi anaknya, dalam persidangan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (4/4).
“Saya sebenarnya tidak kenal ya sama Mario ini. Tapi anak ini (Shane) pernah cerita ada saya,” kata Tagor, (4/4).
Baca juga: Sambil Ujian Kampus Amanda Jadi Saksi Sidang AG Kekasih Mario Dandy
Tagor juga menyebutkan saat menceritakan tentang Mario. Ia menceritakan bahwa Shane pernah menyebutkan bahwa Mario anak dari seorang pejabat.
“Aku dikenalkan kawan baikku namanya Mario Dandy, anaknya orang kaya pejabat deh,” ucap Tagor.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Sela
“Gimana sih ya anak muda, karena anak ini selalu terbuka sama saya. Jadi, dirumah itu saya bikin sharing bukan hanya anak juga sebagai teman sebagai adik,” imbuhnya.
Tidak luput, Tagor juga memberikan pesan ke saat menjadi saksi di persidangan terdakwa AG. Ia meminta kepada anaknya untuk mengungkapkan kasus tersebut.
“Anakku di persidangan jadi saksi hari ini, untuk ‘AG’. Jadi pesan kita, ungkapkan semuanya, jangan ada yang dikurangi, dan jangan ada yang ditambah,” pungkasnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf/Z-7)
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
Kejari Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara perempuan berinisial AG dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/3).
Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.
Pemeriksaan kali ini guna mendalami keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Khsusnya soal Mario mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan selebrasi gol ala pesebak bola Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala David Ozora.
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved