Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road karena dianggap kurang bermanfaat selama Ramadan.Hal ini dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers usai rapat persiapan Ramadan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3).
Fadil menegaskan, upayanya melarang kegiatan yang tidak bermanfaat semata agar suasana Ramadan bisa aman dan masyarakat dapat fokus beribadah dengan khusyuk. Dalam konferensi pers itu turut pula hadir Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Oleh sebab itu saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena menganggu yang salat tarawih dan sebagainya," kata Fadil.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gelar Patroli Intensif Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, larangan untuk mengadakan kegiatan keramaian yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial seperti Sahur on The Road tertuang dalam PP No 60 tahun 2017 tentang Keramaian.
Trunoyudo meminta agar masyarakat memanfaatkan lokasi rumah ibadah jika ingin benar-benar melakukan kegiatan bersifat amal seperti membagikan makanan bagi warga kurang mampu yang biasanya juga dilakukan saat Sahur on The Road.
Baca juga : Suplemen yang Tepat Bisa Bantu Detoksifikasi Saat Berpuasa
"Maka, kami mengimbau juga untuk dilakukan di tempat-tempat ibadah sebagaimana fungsinya dan manfaatnya sebagai ketentuan di tempat ibadah atau di masjid," tandasnya. (Z-8)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved