Selasa 07 Maret 2023, 15:55 WIB

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, BPN Identifikasi Status Kepemilikan Tanah Merah untuk Zona Aman

Insi Nantika Jelita | Megapolitan
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, BPN Identifikasi Status Kepemilikan Tanah Merah untuk Zona Aman

MI/Usman Iskandar
Pengungsi korban ledakan Depo Plumpang

 

USAI kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto tengah menelusuri status kepemilikan lahan di Tanah Merah, yang akan dijadikan sebagai zona aman atau buffer zone antara Plumpang, Jakarta Utara, dengan pemukiman warga setempat.

Usai kebakaran Depo Plumpang yang menewaskan belasan korban, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya telah memastikan akan membangun buffer zone dalam radius 50 meter dari tembok depo tersebut.

"Kemarin Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara sudah saya perintahkan langsung turun ke lapangan untuk mengidentifikasi itu (kepemilikan tanah)," ujarnya usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Selasa (7/3).

Baca juga: Lokasi di Sekitar Depo Dinilai bukan untuk Permukiman

Hadi menjelaskan apabila tanah tersebut merupakan milik masyarakat, maka pihaknya akan ada penetapan lokasi (penlok). Sedangkan, jika tanah tersebut milik PT Pertamina (Persero), akan dilakukan koordinasi untuk pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Lahan (HGL).

"Kami akan identifikasi mana yang punya rakyat, mana punya Pertamina. Kemudian dari hasil identifikasi itu, saya bisa ambil keputusan untuk membantu Pertamina dan rakyat," imbuhnya.

Baca juga: Beri Santunan dan Minta Tak Digugat, Pertamina Dinilai Tak Etis

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa menyampaikan obyek vital nasional seperti kilang minyak masuk dalam zona keamanan yang mesti disiapkan rencana tata ruang yang matang terdiri dari ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB).

"RTH ini sifatnya ada yang publik, ada yang sifatnya privat," imbuhnya.

RTH yang sifatnya privat ialah kawasan yang dimiliki oleh perorangan, maupun pihak swasta. Sedangkan, RTH yang bersifat publik maka yang menyediakan kawasan adalah pemerintah daerah.

"Kalau tidak salah ini mestinya konteksnya RTH dan RTB privat, artinya Pertamina yang harus mempersiapkan (obyek vital nasional)," pungkasnya. (Z-7)

Baca Juga

Antara Foto/Risyal

Luhut Umumkan Nasib Warga Tanah Merah pada 2 April 2023

👤Selamat Saragih 🕔Selasa 28 Maret 2023, 17:59 WIB
Menko Marves, Luhut Panjaitan, menyatakan, bakal mengumumkan soal kelanjutan nasib warga Jl Tanah Merah atau di sekitar Depo Pertamina...
Dok. MI/Susanto

Impor KRL Masih Tunggu Audit, KCI Fokus Optimalkan Layanan

👤Putri Anisa 🕔Selasa 28 Maret 2023, 16:23 WIB
Saat ini KAI dan KCI tetap meneruskan kajian untuk kemungkinan melakukan peremajaan sarana KRL melalui retrofit dan pengadaan sarana KRL...
MI/USMAN ISKANDAR

Pelajar di Jakbar Dilarang Ikut SOTR

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 16:23 WIB
Pengawasan di rumah juga tidak kalah penting dengan pengawasan di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya