Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta PT Transjakarta memperbanyak bus Transjakarta khusus perempuan untuk mencegah terjadinya tindak asusila.
Politikus PKS itu mengatakan, perlu ada solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk merealisasikan percepatan penambahan bus khusus perempuan.
"Untuk jangka pendek, pengadaan bus khusus perempuan bisa dilakukan dengan memanfaatkan bus yang ada dengan penanda khusus melalui running text di bus. Sehingga, penumpang juga mudah mengidentifikasi bus khusus itu," ujarnya, Kamis (3/3).
Baca juga : DPRD DKI Kritik Perubahan Nama Halte Transjakarta yang Tanpa Sosialisasi
Menurutnya, dengan memanfaatkan bus reguler yang ada maka headway bagi penumpang bus perempuan saat jam sibuk tidak terlalu lama. Pasalnya, sejauh ini armada bus pink masih sangat terbatas.
"Kasus pelecehan seksual ini banyak terjadi saat berlangsung jam padat penumpang. Harus bisa diantisipasi segera. Saya meyakini banyak juga mereka yang mengalami pelecehan tapi tidak melapor dengan berbagai pertimbangan," terangnya.
Untuk jangka panjang, Ismail menambahkan, bisa dilakukan dengan penambahan armada bus pink mengingat pengguna bus Transjakarta juga hampir separuhnya kaum perempuan.
Baca juga : Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye
"Tentu ini perlu penganggaran dan pembahasan lebih lanjut. Terpenting, saya ingin PT Transjakarta segera memberikan kebijakan solutif secara cepat," ungkapnya.
Ismail tidak menginginkan, berulangnya kasus tindak asusila di bus Transjakarta ini akan membuat pengguna transportasi umum justru berkurang. Sehingga, juga perlu dilakukan ketegasan terhadap pelaku, termasuk pemberian sanksi sosial.
"Rasa aman dan nyaman itu penting. Tidak hanya bagi perempuan pengguna bus Transjakarta, tapi juga menghadirkan ketenangan bagi keluarganya," ucap Ismail.
Baca juga : Heru Budi Menargetkan 400 Bus Transjakarta Bertenaga Listrik hingga Tahun 2025
Sementara itu, Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi berharap, PT Transjakarta bisa betul-betul melakukan mapping pergerakan penumpang dan kesiapan atau kebutuhan jumlah armada saat jam-jam sibuk.
"Harus ada evaluasi agar penumpang tidak terlalu berdesakan hingga memicu atau memberikan kesempatan terjadinya pelecehan seksual," bebernya.
Adi menambahkan, untuk percepatan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang perempuan juga bisa dilakukan dengan kanalisasi bus. Terlebih, PT Transjakarta juga memiliki bus-bus articulated (gandeng).
"Bisa digunakan sekat, seperti kereta itu ada gerbong khusus. Saya kira ini juga bisa menjadi alternatif," tandasnya.(Put/OL-09)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan rute baru TransJabodetabek dengan trayek Bekasi-Dukuh Atas yang melalui Tol Becakayu segera diresmikan.
Saat pembangunan LRT Jakarta, aktivitas naik dan turun penumpang dialihkan sementara di halte Utan Kayu sisi kiri dan sisi kanan mulai 27 Juni 2025 - 27 Juli 2025.
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau luar daerah lainnya, Anda bisa menjajal ragam transportasi umum untuk pergi ke Jakarta Fair.
Rute ini akan beroperasi setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 14.00 WIB-23.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, layanan tersedia mulai pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,”
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved