Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan uji coba selama 3 bulan saat menutup 27 titik putar balik. Sejumlah petugas akan diturunkan untuk bersiaga di lokasi tersebut.
"Pasti ada petugas (yang berjaga)," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (8/2.
Adapun petugas tersebut akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan di setiap wilayah. Petugas juga akan mengedukasi masyarakat terkait penutupan lokasi putar balik.
Lebih lanjut, Syafrin menegaskan penutupan ini salah satunya bertujuan menghilangkan orang yang membantu polisi mengatur lalu lintas, atau akrab disapa Pak Ogah. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail koordinasi Dishub DKI dengan Pak Ogah.
"Otomatis itu akan mengurangi upaya (kelompok) masyarakat untuk terus melakukan (pengaturan) putaran disana," jelasnya.
Menurutnya, lokasi putar balik cukup berkontribusi terhadap kemacetan lalu lintas. Sebab, kendaraan yang mau memutar balik akan menggunakan dua lajur.
Baca juga: Akses Jalan di JIS Dikritik, Dishub DKI Sebut Karena Pembangunan Jalan Tol
Berikut daftar 27 titik putar arah yang akan ditutup:
Jakarta Pusat
1. Jalan Garuda (Wuling Motor)
2. Jalan Palmerah Utara (Apotek Bundaran Slipi)
3. Jalan Sukarjo Wiryopranoto (BNI Sawah Besar)
4. Jalan Pejompongan (Menara BNI)
Jakarta Selatan
1. Jalan Raya Pasar Minggu (Perumahan Sat Brimobda)
2. Jalan Pakubuowo VI (Jalan Martimbang II)
3. Jalan Raya Pasar Minggu (Halte H. Samali)
Baca juga: Hujan Angin Landa Jakarta, BMKG: Dampak Siklon Tropis Freddy
4. Jalan RC Veteran Raya (Pom Bensin Pertamina)
5. Jalan Raya Ciledug (Bank Mega & BSI)
6. Jalan Pangeran Antasari (Simpang H. Naim II dan H. Naim III)
Jakarta Utara
1. Jalan Danau Sunter Utara Indomaret Danau Sunter Utara 33
2. Jalan Mitra Bahari Apartemen Mitra Bahari
3. Jalan Yos Sudarso (On Ramp Masuk Tol Sunter)
Jakarta Timur
1. Jalan Raya Bekasi (Halte Ujung Menteng)
2. Jalan I Gusti Ngurah Rai (Halte Cipinang)
3. Jalan DI Panjaitan (Kecamatan Jatinegara)
4. Jalan DI Panjaitan (Pos Pemadam)
Baca juga: NasDem Sebut Ahmad Sahroni dan Wibi Andrino Masuk Bursa Cagub DKI
5. Simpang Jalan Kapin Raya
6. Jalan Kayu Putih Raya (Simpang Pulo Nangka Timur)
Jakarta Barat
1. Jalan Daan Mogot (Casa Jardin)
2. Jalan Daan Mogot (Victoria Residence)
3. Jalan Palmerah Utara (Regina Pacis)
4. Jalan Palmerah Utara (Playfield Court)
5. Jalan Kembangan Raya (Neo Hotel)
6. Jalan Kembangan Raya (Sebelum traffic light)
7. Jalan Outer Ring Road (Pos Polisi)
8. Jalan KH Moh Mansyur (traffic light Jembatan Lima Roxy)
(OL-11)
Untuk kendaraan roda empat diwajibkan membayar Rp2.000 dan roda enam Rp5.000.
Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin.
Polda Metro Jaya menilai selama ini aksi unjuk rasa digelar di kawasan Patung Kuda atau Jalan Medan Merdeka Barat. Alhasil, sering terjadi penutupan jalan akibat sejumlah aksi demonstrasi.
Penutupan jalan itu dilakukan agar memberikan keleluasaan bagi masyarakat menikmati suasana kawasan Sudirman-Thamrin saat malam tahun baru.
Langkah tersebut merupakan instruksi dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dalam waktu dekat, putaran balik kendaraan di 27 titik akan segera ditutup.
Dishub DKI juga menyiapkan bus pengantar atau shuttle dari kantong-kantong parkir menuju JIS.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan inspeksi di tujuh terminal dan menemukan 243 bus tidak laik jalan.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hal ini terkait hasil pemantauan Dinas Perhubungan DKI di 33 lokasi check point, yang mencatat beberapa jenis pelanggaran. Salah satunya masih banyaknya ojek yang mangkal di terminal.
Ketua Umum Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada pengusaha awak angkutan umum sebab selama pandemi, angkutan umumtidak beroperasi
Menuru pengamat Intrans, Darmaningtyas, Pemerintah wajib mensubsidi layanan angkutan umum sebesar 50%. Tidak bisa kita serahkan lagi ke swasta secara murni. Mereka tetap harus disubsidi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved