Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyebutkan, salah satu tersangka pembunuhan berantai yaitu Wowon Erawan diduga telah menciptakan tokoh fiktif bernama 'Aki Banyu' untuk perintah menghabisi korbannya.
"Ternyata salah satu tersangka yaitu Wowon berperan sebagai 'Aki Banyu'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (24/1).
Hengki menjelaskan sosok 'Aki Banyu' adalah tokoh fiktif yang dianggap sakral dan sakti oleh Duloh dan Dede berkat pengaruh Wowon.
Selama melakukan pembunuhan, Duloh dan Dede hanya mendapatkan perintah dari 'Aki Banyu' melalui suara telepon.
"Pada saat kami lakukan penangkapan, ponsel atas nama 'Aki Banyu' ini ternyata selama ini dipegang oleh Wowon," jelas Hengki.
Baca juga: Polisi: 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon Cs
Hengki menambahkan kedua tersangka percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan 'Aki Banyu' dari suaranya.
"Wowon ini profesinya adalah dalang sehingga suaranya dapat berubah-ubah, sehingga Duloh dan Dede percaya bahwa itu adalah 'Aki Banyu'," jelas Hengki.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Cianjur-Bekasi yakni Wowon Erawan alias Aki, 60, Solihin alias Duloh, 63, dan Dede Solehudin, 35, di Cianjur pada Selasa (17/1).
Dari pengakuan tersangka terdapat sembilan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, tiga jasad di Bekasi, empat jasad di
Cianjur, dan dua jasad di Garut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Ant/OL-16)
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Jika Anda adalah penggemar film horor yang mencari pengalaman menegangkan dan menakutkan, berikut adalah beberapa rekomendasi film horor terbaik yang patut Anda tonton
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap kasus pembunuhan berantai empat nyawa di Wonogiri pada akhir 2023.
Berikut ini kami bagikan beberapa rekomendasi film pembunuhan berantai yang dapat Anda tonton.
Leslie Van Houten, pengikut pembunuh berantai Charles Manson, dibebaskan dari penjara California, setelah mendekam di bui selama lima dekade.
Sifat masyarakat yang ingin uang banyak dengan jalan pintas yang memicu fenomena dukun penggandaan uang.
Warga berdatangan ke rumah Slamet Tohari untuk melihat dukun pengganda uang yang melakukan pembunuhan 12 orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved