Jumat 23 Desember 2022, 12:01 WIB

38 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta Hari ini

Mohamad Farhan Zhuhri | Megapolitan
38 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta Hari ini

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi

 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan sekitar 38 ribu calon penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen hari ini, Jumat (23/12).

Dari 38 ribu, 16 ribu tiket terjual untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 38 perjalanan KA dan 22 ribu lainnya merupakan tiket terjual keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan operasional 32 perjalanan KA.

"Jumlah tersebut masih mungkin mengalami peningkatan mengingat penjualan tiket untuk keberangkatan hingga KA terakhir pada hari ini masih dibuka," jelasnya melalui keterangan resmi, Jumat (23/12).

Jika ditotal, sampai dengan Jumat (23/12) pemesanan tiket Nataru keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 287 ribu untuk keberangkatan 22 Des 2022 s.d 8 Jan 2023.

Sementara jika melihat berdasarkan tanggal yang paling banyak diminati berdasarkan tanggal keberangkatan KA terjadi mulai tanggal 22 s.d 31 Desember 2022, pada kurun waktu 10 hari tersebut dari ketersediaan tiket sebanyak 409.212 sekitar 240.500 telah terjual.

Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

Selain itu, PT KAI mewajibkan para calon penumpang sudah tervaksinasi hingga dosis ketiga. Aturan lengkap vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Adapun aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 s.d 12 tahun dimana saat ini anak pada usia tersebut  yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Eva. (OL-12)

Baca Juga

IG @kasusiphonesikembar

‘Si Kembar' Pelaku Penipuan PO iPhone Ditetapkan Tersangka

👤Siti Yona Hukmana 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:22 WIB
POLDA Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai...
Dok. Medcom

Bentuk Timsus, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Si Kembar

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:14 WIB
POLDA Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan...
Dok. MI

Polda Metro Jaya Ringkus 2 Wanita Sindikat TPPO

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Jumat 09 Juni 2023, 21:51 WIB
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya