Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta belum menyerahkan aset lahan Kampung Susun Bayam (KSB) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hingga kini warga Kampung Bayam belum bisa menempati hunian di samping Stadion Jakarta International Stadium (JIS) itu.
Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Fikri Hidayat mengatakan lahan itu memang seyogyanya akan diberikan kepada Jakpro dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah (PMD).
Total luas lahan yang dimiliki Dispora DKI Jakarta di lokasi tersebut adalah 26 Ha, 23 Ha di antaranya menjadi JIS dan KSB. Sementara sisanya seluas 3 Ha menjadi lokasi Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Fasilitas Pengelolaan Sampah Terpadu Antara (FPSTA) Sunter.
Fikri mengatakan, rencananya warga Kampung Bayam memang akan menghuni kampung susun tersebut serta diberdayakan menjadi pekerja di JIS. Namun, setelah selesai dibangun dan diresmikan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, warga Kampung Bayam belum juga dapat menempati unit hunian tersebut.
"Untuk tanahnya itu kan masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam langkah inbreng, istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah. Pemprov akan menginbreng tanah itu seluas 23 hektare Jakpro," kata Fikri saat dihubungi, Jumat (16/12).
Fikri melanjutkan, hingga kini persetujuan itu belum diperoleh.
"Jadi kami Dispora ini sekarang masih mencatat sebagai aset kami," tuturnya.
Baca juga: Warga dan Jakpro belum Sepakat Nominal Retribusi Kampung Susun Bayam
Sementara itu, Jakpro telah mencapai kesepakatan dengan para warga Kampung Bayam soal biaya retribusi penghunian Kampung Susun Bayam. Namun, meski kesepakatan itu telah dicapai, hingga kini warga belum dapat menghuni rumah susun itu.
Hal ini disebabkan Jakpro yang belum mendapatkan serah terima aset lahan itu. Serah terima ini penting agar Jakpro mendapatkan keabsahan sebagai pengelola KSB.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengevaluasi kebijakan sewa murah rumah susun sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian layak dan upaya mendorong kemandirian w
Sekretaris DPRKP DKI Meli Budiastuti mengatakan penghuni yang seperti itu tidak akan diperpanjang masa tinggalnya di rusunawa.
Penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
Teguh mengatakan Pemprov DKI tak ingin gegabah mengambil keputusan, sehingga masyarakat diminta tetap tenang.
DINAS PRKP DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun). Hal ini dilakukan agar penggunaan rusunawa sesuai dengan peruntukannya.
DPRKP Jakarta menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved