Jumat 16 Desember 2022, 13:56 WIB

Warga belum Bisa Menghuni KSB, Jakpro Masih Tunggu Surat Dispora

Mohamad Farhan Zhuhri | Megapolitan
Warga belum Bisa Menghuni KSB, Jakpro Masih Tunggu Surat Dispora

ANTARA FOTO/Indrianto Eko S
Ilustrasi: Anak-anak bermain bola di lapangan mini Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

 

CALON penghuni warga kampung susun Bayam (KSB) nampaknya masih belum mendapatkan kejelasan waktu untuk bisa menghuni Rusunawa yang telah diresmikan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan status kepemilikan tanah KSB masih dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB yang statusnya masih milik Dispora.

Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.

"Komunikasi dan koordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat dimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/12).

Baca juga: Warga dan Jakpro belum Sepakat Nominal Retribusi Kampung Susun Bayam

Syachrial menambahkan, pembangunan KSB sudah tuntas 100% seiak akhir September dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sayangnya, Jakpro belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung. Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini, dokumen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," pungkasnya.(OL-5)

Baca Juga

MI/HO

Dongkrak Potensi Komersial, Perumda Dharma Jaya Luncurkan DJawara

👤Selamat Saragih 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 17:41 WIB
“Kenapa namanya DJawara, diambil dari dari singkatan nama Perumda Dharma Jaya yaitu DJ. Sedangkan Wara berasal dari kata waralaba....
Ist

DPRD Kota Bogor: Ada Titik Temu Soal Relokasi Pedagang Plaza Bogor

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 17:06 WIB
Komisi II DPRD Kota Bogor berhasil menemukan titik tengah atas keinginan pedagang dan keinginan Perumda PPJ terkait rencana relokasi...
Youtube Kaesang Pangarep by GK Hebat

Kaesang Pangarep Dapat Restu dari Presiden Joko Widodo Maju di Pilkada Depok 2024

👤Kisar Rajagukguk 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 16:37 WIB
Restu keluarga istana ini ditunjukkan Kaesang Pangarep melalui saluran akun YouTube di channel Kaesang Pangareb by GK Hebat yang diunggah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya