Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

24 Warga Terkena OTT Buang Sampah Sembarangan di Jaksel

Putri Anisa Yuliani
11/12/2022 11:47
24 Warga Terkena OTT Buang Sampah Sembarangan di Jaksel
Ilustrasi(Ilustrasi)

SUKU Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Petugas disiagakan di tiga titik yang berpotensi terjadinya pelanggaran.

Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin menjelaskan, Operasi OTT dilaksanakan di Jalan Raya Lenteng Agung Barat Kecamatan Jagakarsa, Jalan Raya Rawa Bambu Kecamatan Pasar Minggu, dan Jalan Warung Jati Timur Kecamatan Pancoran. "Kami melakukan pengawasan dan penindakan (wasdak) atau operasi tangkap tangan pembuangan sampah sembarangan yang merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Terlebih kegiatan itu telah diatur dalam Perda 3 tahun 2013 pasal 130 ayat 1, d tentang membuang sampah tidak pada tempat yang ditetapkan," ujar Amin, Sabtu (10/12) dini hari.

Amin menambahkan dengan dilakukan wasdak, diharapkan, warga mendapatkan efek jera untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Sementara, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Kamil Salim, menerangkan, tercatat sebanyak 24 orang yang dikenakan sanksi pada OTT kali ini. "Masing-masing lokasi ditemukan pelanggar seperti di Jagakarsa delapan orang, Pasar Minggu 14 orang dan Pancoran dua orang. Waktu operasi juga berbeda-beda, di Pancoran mulai dari pukul 03.00 pagi, sedangkan Jagakarsa dan Pasar Minggu sejak pukul 21.00 hingga 03.00 pagi," ungkapnya.

Total denda yang terhimpun dari para pelanggar mencapai Rp 2.025.000, dan nilai itu akan disetorkan ke Kas Daerah.

"Para pelanggar akan dikonfirmasi oleh petugas ketika dana denda yang mereka bayarkan sudah di transfer ke Kas Daerah melalui aplikasi WhatsApp," kata Kamil. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya