Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menanggapi persoalan debu batu bara yang kembali mencemari Rusunawa Marunda, salah satunya dengan mengukur cerobong boiler pada empat industri atau perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.
"Kami ukur cerobong-cerobong industri di sekitar Marunda," kata Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Saat ditanya empat nama perusahaan terkait, Yogi masih enggan memberitahu.
"Namanya dirahasiakan dulu," ucapnya.
Ia menduga, cerobong-cerobong industri pada empat perusahaan itulah yang mencemari warga Rusunawa Marunda. Sebab, keempat perusahaan itu masih menggunakan energi batu bara.
"Iya (tenaganya masih pakai batu bara). Kami ukur cerobongnya. Ini yang pakai boiler batu bara. Jangan-jangan dari situ kan," tuturnya.
Baca juga: Warga Marunda Kembali Keluhkan Debu Batu Bara
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi melaporkan debu batu bara kembali mencemari Rusunawa Marunda pada Senin (21/11).
"Berdasarkan laporan masyarakat dan teman-teman FMRM di lapangan, memang hari ini ditemukan debu batu bara agak berbeda, sedikit licin yang kemungkinan ditengarai bisa jadi bukan hanya dari penumpukan saja," kata Didi dalam keterangannya, Senin (21/11).
"Bisa saja dari yang lain, kemungkinan dari cerobong di wilayah KBN," imbuh Didi.
Warga Rusunawa Marunda, lanjut Didi, sangat kecewa dengan Dinas LH DKI dan Suku Dinas LH Jakarta Utara yang sangat lambat melakukan tindakan pencegahan.
"Kami lihat belum ada progres signifikan usai dicabutnya izin lingkungan PT KCN bahkan kecenderungan debit debu batu bara yang kerap ada, mirip sebelum terjadi penutupan PT KCN," tukasnya.(OL-5)
KASUDIN LHK Jakarta Utara menemukan 32 item yang harus diperbaiki PT Karya Citra Nusantara (KCN), akibat pencemaran yang dilakukannya.
Apalagi, banyak warga di Rusun Marunda yang kurang mengetahui sejauh mana dampak negatif abu batu bara terhadap kesehatan mereka.
Puskesmas siap untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk skrining kesehatan kepada masyarakat itu ada sesuai tahap perkembangan umur
Akan tetapi, Pemprov DKI menyatakan belum semua sanksi dilakukan PT KCN. Sanksi yang dijatuhkan terkait pencemaran lingkungan di wilayah Marunda.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan sanksi dan perusahaan lain yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Energi terbarukan yang mengandalkan air, angin, dan matahari masih terbatas dan belum mencukupi.
Hasil Tambang Terbesar di Indonesia : minyak bumi, batu bara, timah, dan emas.
Pemprov DKI juga mempersilakan warga yang masih terganggu pencemaran udara akibat aktivitas batu bara di Pelabuhan Marunda, untuk segera melapor.
Saat ini langkah yang sudah dilakukan KCN antara lain memfungsikan pier 1 kade selatan hanya digunakan untuk kegiatan bongkar muat nonbatu bara dan pasir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved