Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kode kedinasan RFD pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 1983 RFD di mobil sport Ford Mustang berwarna merah yang viral di media sosial adalah pelat bodong.
"(Pelat) Itu sudah mati, itu 2019. Itu hanya asal pasang saja, nggak ada surat-suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes
Latif Usman saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (4/11).
Latif mengatakan, pelat nomor B 1983 RFD sejatinya merupakan pelat dinas yang sediakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk keperluan dinas Kodam Jaya yang masa pakainya berakhir pada 2019.
"Jadi pelat itu pada 2019 dipakai berdasarkan pengajuan dari Kodam Jaya. Jadi pelat itu saat ini sudah tidak terpakai," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro dan TNI Telusuri Mobil Sport Berpelat RFD
Latif mengatakan, pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk diperiksa terkait alasannya memasang pelat dinas yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Kita akan telusuri dulu maksudnya apa? Dia mengambilnya dari mana dan dia kan masangnya pada saat itu, jadi kita enggak tahu maksudnya apa dia pasang itu?" kata Latif.
Keberadaan sedan sport berwarna merah dengan pelat nomor B 1983 RFD tersebut menjadi pembicaraan di media sosial Twitter.
Terkait keberadaan mobil sport berpelat RFD itu, TNI Angkatan Darat (AD) menyerahkan pemeriksaan plat tersebut ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga kita tidak bisa mengidentifikasi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari di Jakarta, Jumat. (Ant/OL-16)
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik.
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan menyediakan kode baru pengganti pelat RF.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved