Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Polres Metro Bekasi masih tetap mengizinkan kegiatan konser dan hiburan berskala besar digelar di daerah industri terbesar se-Asia Tenggara tersebut. Asalkan sesuai kelayakan hasil asesmen aspek pengamanannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota tidak lagi mengizinkan konser berskala besar. Kebijakan itu terkait konser musik berdendang bergoyang yang kelebihan penonton sehingga mengakibatkan jatuh pingsannya puluhan penonton.
"Bukan soal besar kecil. Tapi kita asesmen dulu aspek kesiapan pengamaannya. Kalau gak layak tidak kita izinkan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan kepada Media Indonesia, Kamis (3/10).
Ia menjelaskan, kelayakan perizinan sebuah konser musik dan hiburan tergantung pada hasil asesmen. Diantaranya penilaian atas perkiraan jumlah penonton, kapasitas tempat, dan jumlah personel pengamanannya.
"Layak atau tidaknya ya berdasarkan jumlah asesmennya," ujar Gidion.
Sementara Polres Metro Bekasi tidak akan memberikan izin terhadap kegiatan konser berskala besar di Kota Bekasi. Meskipun konser tersebut digelar pada lapangan terbuka.
"Melihat kondisi yang ada mulai berikutnya kami tidak mengizinkan konser-konser berskala besar di lapangan terbuka karena banyak mudaratnya dan menimbulkan hal-hal yang kurang baik," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.
Ia mengungkapkan, pengecualian izin konser diberikan apabila penyelenggara mengadakan konser di gedung. Pasalnya, konser di dalam gedung bisa meminimalisir adanya kelebihan (over crowded) penonton dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kecuali mereka di gedung dengan jumlah kapasitas tiket dijual, penonton berapa yang hadir, dan kerawanan itu bisa diminimalisir," pungkas Hengki. (OL-12)
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved