Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak berwajib menghukum seberat-beratnya pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Noviandi Ahmad, 31, yang tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri.
"KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di Jakarta, Rabu (2/11).
Rita mengatakan dalam kasus itu Rizky yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga justru menghilangkan nyawa anak sendiri. Ayah yang seharusnya menjadi teladan bagi keluarga malah mencederai istrinya sendiri dengan golok.
Kejadian tersebut, kata Rita, mencederai dan menghancurkan tali kasih rumah tangga dan menghancurkan harapan dan cita-cita korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.
"Apa pun alasan dan motifnya perilaku demikian tidak dibenarkan," ucapnya.
KPAI, lanjut dia, mengapresiasi Polres Metropolitan Kota Depok dan Polsek Cimanggis yang telah menangkap Rizky.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Depok Gunakan Sabu sebelum Lakukan Aksinya
Pelaku pembunuh putri kandung sendiri itu diciduk polisi di rumahnya yang berada di Cluster Pondok Jatijajar Nomor 202 RT 003 RW 08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Jalan Raya Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11) kemarin.
Siswi kelas VI SD Sukamaju 9 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, bernama Keila Putri, 10, meninggal seketika setelah dihujani bacokan sebilah golok.
Sedangkan ibunya Nila Islamiati, 31, yang diperlakukan sama oleh pelaku belum sadarkan diri dalam kondisi kritis. Sementara putri bungsunya bernama Pasya, 3, tidak separah yang dialami Keila dan Nila. Pasya kini diasuh oleh tetangganya.
Saat ini, jasad Keila masih di kamar jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Adapun Nila dirawat intensif di UGD Rumah Sakit Sentra Medika, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukma Jaya.
Dinas Pendidikan Kota Depok bersama seluruh SD se-Kota Depok menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga almarhumah Keila Putri. Mereka juga mendoakan Nila lekas sembuh.
"Kita sampaikan belasungkawa semoga Keila mendapat tempat yang layak disisi Tuhan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok Sutarno. (OL-16)
k
Anak harus mengetahui konsekuensi dari melakukan pelanggaran tersebut dan mengetahui manfaat jika tidak melakukan hal yang melanggar peraturan.
Pada 18 Maret lalu, Forest dijatuhi hukuman pengurangan empat poin setelah mengaku bersalah melanggar peraturan keuntungan dan keberlanjutan.
SETELAH menjalani 2/3 masa hukuman, Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan pengacara Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo.
Diketahui, tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi MEL diduga menjalin hubungan asmara dengan Angela.
Tangisan pecah saat para orang tua dari 19 pelaku tawuran yang ditangkap mendatangi Polsek Johar Baru untuk menjenguk anak mereka
Kasus KDRT dan Kekerasan Kepada Anak di Bogor
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Giggs didakwa menyerang mantan kekasihnya Kate Greville, 36, menyebabkan perempuan itu mengalami cedera pada 1 November 2020 ketika polisi dipanggil ke kediaman mereka di Manchester.
Juri mendengar kesaksian bahwa Giggs melakukan serangkaian kekerasan, baik fisik maupun psikologis terhadap Greville.
mantan pesepak bola berusia 48 tahun itu mengakui dirinya kerap berselingkuh dengan alasan dia secara alami memang genit dan tidak bisa menahan hasrat untuk mengejar perempuan cantik.
Giggs mengatakan bahwa rekor disiplinnya yang hanya menerima satu kartu merah sepanjang 24 tahunnya berseragam Setan Merah membuktikan dia bukanlah orang yang kasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved