Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan dan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI yang berlangsung pada Kamis (27/10) ini.
Kedua raperda yang diserahkan ialah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Food Station Tjipinang Jaya.
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun dengan tujuan memenuhi kebutuhan perda yang sesuai dengan perkembangan regulasi. Dalam hal ini, ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.
Oleh karena itu, raperda tersebut akan mencabut Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Pihaknya berharap dengan pengelolaan barang milik daerah yang profesional, menjadi salah satu unsur pendukung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Tujuan lain disusunnya raperda ialah untuk memaksimalkan perencanaan dan penggunaan barang milik daerah. Sehingga, dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan dikelola secara profesional sesuai aturan.
“Optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga, meningkatkan efisiensi barang milik daerah,” jelas Heru, Kamis (27/10).
Menyoroti pokok materi Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Heru menyebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut bertujuan membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI. Dalam hal ini, terkait ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ketersediaan bahan pangan.
“Pada perkembangannya, PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup," imbuh Heru.
Adapun PT Food Station Tjipinang Jaya melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan dan pergudangan dalam resi gudang. Serta, jasa pertokoan dan pengangkutan bahan pangan secara profesional, berikut penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.
“Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha,” pungkasnya.
Untuk meningkatkan pengelolaan dari BUMD yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, perlu dilakukan sinkronisasi perda pendiriannya. Baik aspek yuridis maupun bisnis melalui perda pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).(OL-11)
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Ajang lari bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 resmi digelar pada Minggu (29/6) dengan partisipasi sebanyak 31.000 pelari dari 51 negara.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian melantik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Presiden Jokowi telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dan digantikan Teguh Setyabudi.
Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10) mendatang akan dihadiri oleh perwakilan negara-negara sahabat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait masa jabatannya yang akan habis pada Kamis, 17 Oktober 2024 besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved