Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pj Gubernur DKI Serahkan Dua Rancangan Perda

Putri Anisa Yuliani
27/10/2022 22:07
Pj Gubernur DKI Serahkan Dua Rancangan Perda
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat meninjau Stasiun Pompa Waduk Pluit Timur.(Antara)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan dan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI yang berlangsung pada Kamis (27/10) ini.

Kedua raperda yang diserahkan ialah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Food Station Tjipinang Jaya.

Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun dengan tujuan memenuhi kebutuhan perda yang sesuai dengan perkembangan regulasi. Dalam hal ini, ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Oleh karena itu, raperda tersebut akan mencabut Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Pihaknya berharap dengan pengelolaan barang milik daerah yang profesional, menjadi salah satu unsur pendukung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Tujuan lain disusunnya raperda ialah untuk memaksimalkan perencanaan dan penggunaan barang milik daerah. Sehingga, dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan dikelola secara profesional sesuai aturan.

“Optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga, meningkatkan efisiensi barang milik daerah,” jelas Heru, Kamis (27/10).

Menyoroti pokok materi Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Heru menyebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut bertujuan membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI. Dalam hal ini, terkait ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ketersediaan bahan pangan.

“Pada perkembangannya, PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup," imbuh Heru.

Adapun PT Food Station Tjipinang Jaya melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan dan pergudangan dalam resi gudang. Serta, jasa pertokoan dan pengangkutan bahan pangan secara profesional, berikut penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.

“Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha,” pungkasnya.

Untuk meningkatkan pengelolaan dari BUMD yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, perlu dilakukan sinkronisasi perda pendiriannya. Baik aspek yuridis maupun bisnis melalui perda pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik