Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGACARA vokal Alvin Lim dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam. Ini terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya. Sebab menurutnya hingga tadi malam, pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba.
"Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut," ujar Saddan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) malam.
"Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan," imbuhnya.
Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan.
"Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa (penahanan Alvin Lim)," ucapnya.
Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan.
"Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki. Jadi sebenarnya negara sangat beruntung memiliki Alvin Lim, karena Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada," tuturnya.
Curhat Putri Alvin
Putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, bersedih atas penahanan sang ayah. Walau demikian, remaja 13 tahun itu ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya. "Bapakku sekarang dipenjara karena cinta klien-kliennya. Dia divonis maksimal 4.5 tahun, sementara pelaku utamanya di kasus ini cuma 2,5 tahun. Masuk akal nggak?" ujar Kate.
Menurut dia, sikap dan tindakan sang ayah selama ini hanya ingin membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, termasuk para korban investasi bodong. Namun, karena dalam upaya tersebut menyinggung banyak pihak yang terlibat atau harus bertanggung jawab, kata dia Alvin harus menanggung risiko yang ia alami saat ini.
"Memangnya papi aku siapa? Papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku cuma mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang papi aku yang malah dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di sana," tutur Kate.
"Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice," sambungnya.
Kate pun meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait persoalan ini.
"Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela. Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan," papar Kate.
"Mohon maaf kalau ada salah kata atau apa pun. Karena saya di sini hanya ingin membela papi saya," lanjutnya. (OL-13)
AKSI massa berharap MA bisa membebaskan Alvin dari Lapas Salemba melalui putusan kasasi yang adil bagi Alvin, pendukung dan orang-orang kecil yang diperjuangkannya.
LQ Indonesia Lawfirm menjawab tudingan bahwa pendiri sekaligus ketua pengurusnya, Alvin Lim, merupakan mafia asuransi.
Alvin Lim didiagnosa dokter mengalami gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan cardiomegali, pneumonia serta hipertensi.
Ada upaya pembakaran ruko oleh para preman. Beruntung tak terjadi kebakaran hebat, namun kuasa hukum pemilik ruko terkena siraman bensin.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, berusaha menunda masa penahanannya setelah dihukum 9 tahun penjara di Brasil atas pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola Manchester City dan Real Madrid, Robinho, ditangkap di Brasil setelah kalah di pengadilan untuk menunda hukuman sembilan tahunnya atas pemerkosaan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7) kemarin. Dia terjerat kasus penistaan agama buntut unggahan meme Candi Borobudur.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved