Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu, Selasa (18/10).
"Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama," mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Selasa (18/10).
Baca juga: Tepis Kegerahan Warga Soal Label Kampung Narkoba
Telah diketahui bahwa Bambang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Jokowi saat mendaftar dalam pemilihan presiden 2019-2024 lalu.
Adapun dalam gugatan ini, Bambang juga menyeret beberapa terdakwa lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, lalu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai tergugat III, dan juga Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) sebagai tergugat IV. Gugatan ini juga telah teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (OL-6(
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan sengketa pilkada
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) terus memproses kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
POLRES Tangsel berkomitmen mengungkap kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu dengan terlapor Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel, FS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved