Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu, Selasa (18/10).
"Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama," mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Selasa (18/10).
Baca juga: Tepis Kegerahan Warga Soal Label Kampung Narkoba
Telah diketahui bahwa Bambang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Jokowi saat mendaftar dalam pemilihan presiden 2019-2024 lalu.
Adapun dalam gugatan ini, Bambang juga menyeret beberapa terdakwa lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, lalu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai tergugat III, dan juga Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) sebagai tergugat IV. Gugatan ini juga telah teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (OL-6(
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved