Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu, Selasa (18/10).
"Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama," mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Selasa (18/10).
Baca juga: Tepis Kegerahan Warga Soal Label Kampung Narkoba
Telah diketahui bahwa Bambang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Jokowi saat mendaftar dalam pemilihan presiden 2019-2024 lalu.
Adapun dalam gugatan ini, Bambang juga menyeret beberapa terdakwa lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, lalu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai tergugat III, dan juga Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) sebagai tergugat IV. Gugatan ini juga telah teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (OL-6(
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved