Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERWAKILAN kreditor produk High Promissory Notes (HYPN) mengapresiasi komitmen manajemen dari PT IndoSterling Optima Investa (IOI) untuk melakukan pembayaran secara bertahap sejak dua tahun terakhir. Perwakilan kreditur juga menyayangkan langkah sepihak yang ingin membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan baru yang dilimpahkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan sangat merugikan para kreditur karena gugatan tersebut dapat mengakibatkan PT IOI dipailitkan. "Kami merasa langkah hukum itu justru akan merugikan seluruh pihak. Sejauh ini kami sangat apresiasi dengan tanggung jawab PT IOI dalam menjalankan putusan PKPU sejak dua tahun lalu," kata Djunaedi, salah satu kreditor asal Surabaya, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10).
Djunaedi mengatakan hingga kini para kreditor telah menerima pembayaran dari pihak IOI. Beberapa di antara mereka dikabarkan sudah lunas. "Kami jadi bingung setelah mendengar masih ada pihak yang mengajukan permohonan pembatalan putusan PKPU. Sudah benar kok digugat lagi," sesal Djunaedi.
Seperti dikutip dari dokumen Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Oktober 2022 diketahui dua kreditor IOI yakni Mirco Setiadji dan Tanti Margaret Widyanti mengajukan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) PKPU Nomor: 66/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kuasa hukum IOI, Rio Simanjuntak SH, membenarkan ada permohonan pembatalan putusan PKPU tersebut. "Sidang dilakukan pada 11 Oktober 2022. Kami memberikan penjelasan sebenar-benarnya, termasuk proses pembayaran kepada kreditor yang telah dilaksanakan termasuk yang telah lunas," ujarnya.
Sejauh ini pihak PT IOI, menurut Rio, sudah menunjukkan langkah taat hukum dengan menunaikan pembayaran secara bertahap. "Apalagi pembayaran itu sudah diapresiasi oleh para kreditur. Jadi rasanya gugatan baru ini akan sangat merugikan banyak pihak," ujarnya.
Salah satu kreditor HYPN IOI Ifan Prajogo mengatakan, program restrukturisasi HYPN yang sudah diputuskan dalam PKPU merupakan jalan terbaik bagi kreditor saat ini. Dirinya beserta sebagian besar kreditor lain sudah menerima pembayaran cicilan pertama sejak 1 Desember 2020 atau lebih cepat dari yang seharusnya 1 Maret 2021. "Kami jadi bingung dengan pihak yang justru akan menyebabkan proses yang telah berjalan dengan baik ini berpotensi macet karena IOI dipailitkan," tambahnya.
Manajemen IOI telah melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan PKPU atas keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun. Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditor yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai 2027. Manajemen IOI yang justru mempercepat pembayaran pada Desember 2020.
Alice Mulyadi, salah satu kreditor PT IOI, menambahkan dirinya beserta ribuan kreditor lain khawatir proses permohonan permohonan pembatalan putusan PKPU justru akan mengganggu proses restrukturisasi sebagaimana putusan PKPU. "Meskipun jumlah pembayaran cicilannya tidak besar, tetapi kami menghargai komitmen manajemen untuk menyelesaikan ini dengan baik apalagi kondisi perekonomian kini dikhawatirkan semakin berat akibat ancaman krisis," katanya.
Sejak homologasi PKPU disepakati September 2020 dan pembayaran kewajiban diperecepat oleh IOI mulai Desember 2020 berbagai gangguan dilancarkan sebagian kreditor yang tidak puas. Salah satunya upaya pemidanaan terhadap Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI) Sean William Henley.
Sean William Henley atau SWH saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar pada Oktober 2020. Namun, hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Februari 2022 memutuskan PT IndoSterling Optima Investa diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang membuahkan restrukturisasi pembayaran kepada para kreditor. (OL-14)
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
KEGIATAN ekonomi seperti pengembangan properti, hingga penyelenggaraan pameran skala besar disebut membuat Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi kawasan dengan iklim investasi kondusif.
FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved