Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) matangkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), wilayah Kota Tangerang Selatan 2022-2042.
Raperwal RDTR itu mengatur 7 persoalan utama perkotaan terkait persoalan banjir, kemacetan, persampahan, pertumbuhan ruang usaha, ruang terbuka hijau, potensi pariwisata dan pola ruang berinvestasi di Tangsel.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel, Ade Suprizal mengatakan, Perwal RDTR merupakan aturan dasar paling krusial dalam proses perizinan pemanfaatan ruang, guna mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS.
"Saat ini pembahasan rinci terkait Raperwal RDTR dalam konsultasi publik guna menjaring masukan masyarakat, terhadap konsep rencana struktur dan pola ruang kota Tangsel hingga tahun 2042 mendatang," ungkap Ade di Pamulang, kepada wartawan, Kamis (6/10)
Menurut Ade, penyusunan substansi RDTR, baik materi teknis maupun rancangan peraturan kepala daerah telah selesai dilakukan. Selanjutnya proses persetujuan substansi ditargetkan oleh Tim Direktorat Jendral Tata Ruang Kemeneterian ATR/BPN yang dilaksanakan pada minggu ke-4 Oktober 2022.
"Kemudian proses legalisasi RDTR Kota Tangsel, paling lambat 1 bulan setelah proses persetujuan substansi," ujarnya
Baca juga : Milenial Butuh Sosok Pj Gubernur DKI yang Bersih dari Dugaan Korupsi
Dengan adanya Perwal RDTR, penataan dan pola ruang pembangunan di Tangsel akan semakin terarah dan memiliki konsep yang sama dengan pola penataan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
"Adanya Perwal RDTR bertujuan agar penataan ruang kota Tangsel lebih teratur. Nanti akan ada pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa, berskala regional dan nasional," tandas Ade.
Selain upaya Pemkot mendukung kota Tangsel, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam perencanaan RDTR, diantaranya pengembangan Jalan Tol Serpong–Cinere, Jalan Tol Serpong–Balaraja dan rencana sistem penyediaan air minum (SPAM) Karian–Serpong.
"Nantinya kebijakan yang tertuang dalam RDTR diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjawab isu-isu strategis di Tangsel, yang menjadi tantangan dan potensi pembangunan," tukasnya.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Kota Tangerang Selatan 2022-2042 sebagai perangkat operasional untuk dasar perizinan pemanfaatan ruang di Tangsel.
"Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Kota Tangerang Selatan. Perwal RDTR Kota Tangsel, adalah yang pertama di wilayah Provinsi Banten," pungkas Benyamin. (OL-7)
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmikan gedung Ibnu Abbas BSD, soroti mutu pendidikan dan angka putus sekolah.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Menurutnya, saling bantu antara daerah ini perlu dilakukan guna memudahkan menyelesaikan sebuah permasalahan.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved