Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pengadilan Tolak Gugatan Goldgram terhadap Antam terkait Hak Cipta

Mediaindonesia.com
28/9/2022 14:05
Pengadilan Tolak Gugatan Goldgram terhadap Antam terkait Hak Cipta
Ilustrasi.(DOK MI.)

MAJELIS hakim menolak tuntutan Arie Indra Manurung yang menggugat unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui putusan pada 23 Agustus 2022 di Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Arie Indra Manurung yang mengeklaim dirinya sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi atau tabungan emas/logam mulia pada media internet dengan alamat website www.goldgram.co.id (Goldgram) yang juga diwujudkan dalam bentuk karya tulis dan dicatatatkan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

Dalam gugatannya, Arie Indra Manurung mendalilkan secara sepihak bahwa pada pokoknya Goldgram merupakan inspirasi atau idenya sendiri dalam menemukan atau membuat sistem baru investasi emas/logam mulia dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan media internet (secara online). Penggugat bahkan mendalilkan jika sistem Brankas LM, baik sebagian maupun pada pokoknya menjiplak/sama persis dengan karya tulis Goldgram milik penggugat.

Atas dalil-dalil tersebut, kuasa hukum Antam, Justisiari P. Kusumah dari K&K Advocates, menyatakan bantahan-bantahannya dan tegas mengatakan tidak melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan hal-hal antara lain pada prinsipnya menurut konsep hukum hak cipta maupun secara yuridis bahwa suatu ide, sistem, dan konsep tidak diberikan perlindungan oleh hak cipta. Brankas LM memiliki wujud dan ekspresi yang berbeda dengan Goldgram. 

Bantahan tersebut sejalan dengan sudut pandang ahli dan pakar hak kekayaan intelektual yang dihadirkan dalam persidangan. Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, SH, LL.M. menyampaikan pada intinya bahwa terdapat doktrin merely ideas are not protected. Artinya, hak cipta tidak melindungi ide, karena ide bersifat abstrak, tidak berwujud, bersifat manipulatif, dan bisa spekulatif. Lebih lanjut perlindungan hak cipta hanya diberikan kepada ide yang sudah selesai diwujudkan.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memberikan pertimbangan hukum, antara lain Antam terbukti tidak melakukan penjiplakan dan penggandaan atas karya tulis berjudul Goldgram yang dimiliki oleh Arie Indra Manurung. Lebih lanjut dalam salah satu pertimbangan hukumnya lain, majelis hakim menyatakan terkait ada kesamaan sistem dan konsep antara Brankas LM dengan Goldgram bukan merupakan pelanggaran hak cipta, karena sistem dan konsep bukan merupakan hal yang dilindungi hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam persidangan, Arie Indra Manurung menjadikan perkara hak cipta terhadap investasi emas yang didasarkan dari pencatatan karya tulis berjudul Investasi Cerdas Ala Rencana Emas dengan Indra Sjuriah yang dimenangkannya sebagai dasar contoh kasus dalam perkara ini. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa contoh kasus yang dihadirkan Arie Indra Manurung dalam persidangan tidak relevan atau berbeda dengan perkara dengan Antam saat ini, sehingga tidak perlu dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik