Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN jasa pengiriman dan logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menjanjikan ganti kerugian terhadap sejumlah warga yang terdampak akibat kebakaran gudang JNE di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (12/9).
Manager Hubungan Masyarakat dan Psikolog PT JNE Kurnia Nugraha menyampaikan hal itu, Rabu (14/9).
"Terhadap warga yang terdampak langsung akibat kebakaran gudang JNE di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, akan dapat ganti kerugian. Akibat musibah kebakaran di sana sejumlah rumah warga ikut terbakar dan ada warga yang terluka," ucap Kurnia.
Atas musibah kebakaran yang tak diduga tersebut, lanjut dia, PT JNE bertanggung jawab kepada warga sekitar yang terdampak. Adapun kerugian yang akan diganti oleh perusahaan, kata dia, misalnya untuk rumah warga yang ikut terbakar. Termasuk kerusakan barang milik warga yang juga terbakar.
Namun Kurnia belum dapat memastikan kapan ganti rugi akan diberikan karena perusahaan saat ini masih melakukan koordinasi internal.
"Untuk warga yang terdampak langsung atas kejadian, kami bertanggung jawab. Dan terkait barang-barang yang terdampak langsung juga saat ini tim terkait sedang melakukan koordinasi lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pelajar SMA Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran di Depok
Ditanya soal jumlah kerugian, Kurnia mengaku belum dapat memastikan. Pasalnya, hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan. "Masih dalam proses pendataan," akunya.
Selain membayar ganti kerugian, Kurnia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Mengenai penyebab kebakaran sampai saat ini belum dapat dipastikan, apakah akibat korsleting listri atau hal lainnya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya musibah ini, khususnya kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian. Penyebab terjadinya kebakaran sampai saat ini masih dalam proses investigasi bersama dengan pihak berwajib," ujarnya.
PT JNE, kata dia, juga akan menjamin barang-barang kiriman pelanggan yang terdampak kebakaran tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya berkomitmen tetap menjalankan proses operasional seperti biasa. Hingga kini masih dilakukan pendinginan di lokasi kejadian.
"JNE berkomitmen akan melakukan proses ganti rugi terhadap barang-barang kiriman pelanggan yang terdampak akibat musibah ini. Proses operasional pengiriman barang kami pastikan tetap berjalan normal," tutur Kurnia.
Dari keterangan yang dihimpun terdapat tiga rumah warga yang ikut terbakar. Letak ketiganya berbatasan langsung dengan pagar tembok gudang PT JNE Cimanggis. (OL-16)
JNE kembali menunjukkan dukungannya terhadap industri musik tanah air dengan menjadi Official Logistics Partner untuk Konser Dua Delapan Padi Reborn.
SEJUMLAH wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat baru-baru ini menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.
JNE membuka layanan gratis ongkos kirim, untuk pengiriman bantuan bagi korban banjir dan tanah longsor di daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
PELAKU usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Menyambut Harbokir 2025, JNE memberikan promo spesial bagi seluruh masyarakat Indonesia berupa bebas ongkos kirim khusus member JNE Loyalty Card (JLC).
Kota Bandung kembali menjadi tempat penyelenggaraan Hijabfest 2025 yang digelar pada 30 Oktober hingga 2 November 2025 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung.
Presiden AS Donald Trump menuntut Harvard University membayar ganti rugi US$1 miliar.
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
Kasus hilangnya sebuah Tumbler Tuku milik seorang penumpang KRL kembali mengguncang media sosial Indonesia.
Dua remaja di Tiongkok diperintahkan membayar ganti rugi 2,2 juta yuan (sekitar US$309.000) kepada dua perusahaan katering, setelah aksi mereka buang air kecil ke dalam panci kuah hotpot
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved