Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terima Duit dari Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Penjaringan Menanti PTDH

Rahmatul Fajri
08/9/2022 21:35
Terima Duit dari Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Penjaringan Menanti PTDH
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(MI/ Andri Widiyanto)

KANIT Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya belum dicopot dari jabatannya meski diduga melakukan pelanggaran atas penindakan judi online. 

AKP M Fajar dan tujuh anggotanya menjalani sanksi dikurung di tempat khusus (patsus) SPN Lido, Bogor, Jawa Barat selama 30 hari sejak Senin (6/9) hingga 5 Oktober.

"Mereka masih menjabat sebagi jabatan fungsional mereka tapi mereka dipatsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9).

Zulpan mengatakan keputusan dicopot atau tidaknya AKP M Fajar sebagai Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan ditentukan dari hasil sidang kode etik yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya.

"Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana nanti sidang yang memutuskan. Dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatannya," tuturnya.

Sebelumnya, AKP M Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap pada Senin (29/8) dan ditahan di tempat khusus (patsus) yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari mulai Senin (5/9). 

Mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penindakan kasus judi online. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Polri.

Zulpan mengatakan Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus. Fajar melakukan hal tersebut untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan oleh Fajar.

"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya (Biro Paminal Divisi Propam Polri) kan belum diberikan kepada kita," katanya.

Zulpan mengungkapkan bahwa Fajar dan tujuh anggotanya terancam dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan jika terbukti bersalah.

Hasil rekomendasi akan dikeluarkan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri dan akan dipelajari penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya yang kemudian akan menentukan sanksi yang diberikan.

"Iya (ancaman sanksi terberatnya) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya