Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemuda di Tangerang Sekap dan Perkosa Perempuan 16 Tahun

Rahmatul Fajri
14/8/2022 23:42
Pemuda di Tangerang Sekap dan Perkosa Perempuan 16 Tahun
Ilustrasi(Dok MI)

POLSEK Kresek meringkus pemuda berinisial FM, 20, warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang setelah menyekap dan memperkosa perempuan berusia 16 tahun.

Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan, korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar itu awalnya disekap di rumah tersangka, Jumat (5/8).

"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Osman, melalui keterangannya, Minggu (14/8).

Osman menjelaskan awalnya korban diajak teman perempuannya untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan pelaku di jalan. Korban tidak kenal dengan pelaku, namun diketahui pelaku adalah teman dari teman lelaki korban.

"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tutur Osman.

Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa. Setelah itu, korban baru diperbolehkan pulang esok harinya.

"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ucap Osman.

Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. "Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terang Osman.

Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Kresek.

"Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Osman.

Saat polisi mendatangi rumah pelaku, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah. Namun, polisi terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

Akhirnya pada Senin (8/8), pelaku pulang ke rumahnya dan langsung ditangkap polisi dan diamankan ke Polsek Kresek. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya.

Atas dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya