Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLISI menetapkan pria lanjut usia (lansia) berinisial HA, 60, sebagai tersangka setelah nekat membakar rumah tetangganya berinisal N di Jalan Rawa Bebek, RT 19 RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8) dini hari.
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan HA dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang sengaja menimbulkan kebakaran.
Ratna menjelaskan kejadian berawal dari N mendengar ada seseorang yang mondar-mandir di depan rumahnya dan mencium bau bensin. N kemudian keluar rumah dan melihat HA baru saja membakar handuk yang dijemur di depan jendela rumahnya.
N kemudian merekam kejadian tersebut dengan ponselnya saat HA melarikan diri. N berteriak minta tolong kepada warga sekitar untuk memadamkan api tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya 59 Kamar Hotel di Gili Trawangan
Pihak RW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Polisi kemudian menjemput HA di kediamannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya," kata Ratna, melalui keterangannya, Senin (8/8).
Berdasarkan keterangannya, HA mengaku istrinya bercerita bahwa pernah bertengkar dengan ibu N. HA kemudian bersumpah akan ada musibah yang menimpa keluarga N. Setelah bersumpah, HA kemudian mencoba membakar kediaman N yang merupakan kontrakan milik AG.
"Pelaku membakar rumah korban dengan menggunakan bensin yang di ambil dari tangki bensin motor dan dimasukkan ke dalam kantong plastik," katanya.(OL-5)
Pengusaha muda Victor Herryanto secara resmi mengembalikan formulir pencalonan sebagai Calon Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Utara periode 2025–2028.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Pramono menginstruksikan agar penanganan pasca kebakaran dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Seluruh warga di lokasi pengungsian mendapat perhatian petugas, baik itu kebutuhan makan, minum, hingga perlengkapan natura.
Diharapkan ada kepedulian dari pemerintah serta pihak swasta terhadap nasib korban yang harus kehilangan tempat tinggal
Butuh waktu hampir 12 jam untuk memadamkan api saat kebakaran melanda ratusan rumah di kawasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved