Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lansia yang Bakar Rumah Tetangga di Jakut Jadi Tersangka

Rahmatul Fajri
08/8/2022 13:08
Lansia yang Bakar Rumah Tetangga di Jakut Jadi Tersangka
ilustrasi kebakaran(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

POLISI menetapkan pria lanjut usia (lansia) berinisial HA, 60, sebagai tersangka setelah nekat membakar rumah tetangganya berinisal N di Jalan Rawa Bebek, RT 19 RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8) dini hari.

Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan HA dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang sengaja menimbulkan kebakaran.

Ratna menjelaskan kejadian berawal dari N mendengar ada seseorang yang mondar-mandir di depan rumahnya dan mencium bau bensin. N kemudian keluar rumah dan melihat HA baru saja membakar handuk yang dijemur di depan jendela rumahnya.

N kemudian merekam kejadian tersebut dengan ponselnya saat HA melarikan diri. N berteriak minta tolong kepada warga sekitar untuk memadamkan api tersebut.

Baca juga:  Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya 59 Kamar Hotel di Gili Trawangan

Pihak RW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Polisi kemudian menjemput HA di kediamannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya," kata Ratna, melalui keterangannya, Senin (8/8).

Berdasarkan keterangannya, HA mengaku istrinya bercerita bahwa pernah bertengkar dengan ibu N. HA kemudian bersumpah akan ada musibah yang menimpa keluarga N. Setelah bersumpah, HA kemudian mencoba membakar kediaman N yang merupakan kontrakan milik AG.

"Pelaku membakar rumah korban dengan menggunakan bensin yang di ambil dari tangki bensin motor dan dimasukkan ke dalam kantong plastik," katanya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya