Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
INDONESIA Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdy Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan sebelumnya Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri. Ferdy diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.
Ia menyebut Ferdy bisa dipecat atas perbuatannya telah melanggar kode etik, seperti mengambil rekaman CCTV dan menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian. "Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8).
Jika Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik, maka secara otomatis juga melakukan perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Jo Pasal 233 KUHP. Adapun Pasal 221 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Sedangkan Pasal 233 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktika sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Bahkan, jika nantinya Ferdi Sambo telah terbukti melakukan perbuatan dengan memerintahkan mengambil CCTV yang nyatanya bukan miliknya, maka juga dapat dikenakan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 56. "Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP," jelasnya. (OL-15)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved