BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Jakarta Barat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).
Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama kedua belah pihak yang telah terjalin dalam hal meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial BPJamsostek.
Kegiatan Monev sekaligus penandangatanganan memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol dengan Kejari Jakbar yang diselenggarakan di Restoran Layar, Jakarta Barat.
Acara penandatanganan MoU dihadiri Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek, Bambang Utama selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol dan Dwi Agus Arfianto, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/8).
Fatoni mengatakan,"Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sementara ini fokus pada persoalan tunggakan atau piutang perusahaan macet."
"Jadi jika ada perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran atau mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya maka kita limpahkan ke kejaksaan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK)," jelas Fatoni.
Baca juga: Gelar Munas Ke-8, Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Bangun Kolaborasi Demi Eksistensi Institusi
Kerja sama ini adalah upaya alternatif terhadap perusahaan yang menunggak iuran atau mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya. Namun sebelumnya BPJAMSOSTEK telah melakukan pendekatan persuasif.
Jika perusahaan mengabaikan pendekatan persuasif , BPJAMSOSTEK mengeluarkan surat peringatan kesatu sampai ketiga kepada perusahaan.
"Jika upaya tersebut tidak berhasil maka dengan terpaksa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan," ucap Fatoni.
Fatoni mengatakan dengan diserahkannya SKK ke Kejari Jakbar diharapkan perusahaan bisa segera menyelesaikan tunggakannya.
Selama tahun 2022 ini terdapat 21 perusahaan yang telah di serahkan kepada Kejari Jakbar dengan jumlah piutang iuran sebanyak Rp 4.341.306.767,00.
Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja serta dapat berpotensi untuk memulihkan keuangan negara.
Sementara itu Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto mengatakan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi pihaknya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) Jaksa sebagai pengacara negara.
"Dengan adanya SKK pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang belum patuh terhadap aturan BPJS ketenagakerjaan," kata Dwi Agus Arfianto.
“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan serta memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” ungkap Dwi Agus Arfianto
Salah satu kendala untuk memastikan hak normatif pekerja dalam perlindungan program jaminan sosial ini adalah perusahaan yang menunggak iuran.
Sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu menggandeng Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Seharusnya perusahaan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap perlindungan yang merupakan hak normatif bagi pekerjanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja," tutup Fatoni. (RO/OL-09)