Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Selanjutnya, Pemprov DKI diminta untuk membuat kebijakan baru yang mengatur UMP 2022 sebesar Rp4,5 juta, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja.
Karena pro dan kontra kebijakan besaran UMP 2022 itu, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menurunkan UMP Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
"Itu yang paling utama, bagaimana pun yang diatur mereka. Jangan sampai putusan Pemprov DKI tidak diikuti oleh pengusaha, kan enggak baik juga," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/7).
Terkait putusan PTUN Jakarta yang menurunkan UMP 2022, buruh di Ibu Kota pun mengancam akan berunjuk rasa.
Gembong menyinggung soal kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Tegaskan Izin ACT dalam Proses Pencabutan
Namun, keputusan tersebut tidak diikuti para pengusaha. Bahkan Apindo bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta, pada Kamis (13/1).
Gembong berpandangan, hal itu terjadi karena tidak ada komunikasi antara Pemprov DKI dan Apindo.
"Ketika keputusan (UMP) sebesar Rp4,6 juta, ternyata banyak juga pengusaha tidak mengikuti itu. Artinya, di situ tidak ada kepastian. Maka supaya ada kepastian perlu duduk bareng untuk memastikan bahwa keputusan dipatuhi oleh semua pihak," kata Gembong.
Apindo sebetulnya ingin duduk bareng Pemprov DKI untuk mengakhiri polemik. Namun, menurut Gembong, Pemprov juga harus berkomunikasi dengan kelompok buruh. Sebab, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dinilai bakal menghasilkan peraturan yang adil.
"Kan memang ada tripartit, pihak pemprov, pengusaha, dan buruh duduk bareng merumuskan keputusan bersama," katanya.
"Pengusaha tidak dirugikan, buruh merasa puas dengan keputusan, kemudian Pemprov DKI sebagau regulator mampu menegakkan keputusan itu," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI, Nurjaman, berharap pihaknya bisa membahas soal UMP bersama Pemprov DKI pascaputusan PTUN.
"Dengan putusan majelis seperti ini masih ada ruang gerak untuk dibicarakan kembali. Jadi mengajak duduk bersama, kita akhiri polemik agar tidak berkepanjangan lagi," kata Nurjaman, Selasa (12/7). (OL-16)
KELANGKAAN beras medium dan premium terjadi selama sepekan terakhir di sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar). Konsumen terus mendapati kosongnya rak-rak beras.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melanggar regulasi terkait pengupahan yang berlaku saat ini.
Gugatan ini lantaran revisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi 5,1% dalam Kepgub tersebut dinilai tidak sah.
"Program ini dibuat untuk memberikan bantuan permodalan dengan bunga rendah bagi keluarga pekerja atau buruh di industri yang tercatat sebagai warga Kota Tangerang,"
Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP. Selain itu, Majelis Hakim juga membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Aksi para buruh itu membuat arus lalu-lintas di Jalan Veteran arah Jakarta menuju Bandung mengalami kemacetan.
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved