Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Selanjutnya, Pemprov DKI diminta untuk membuat kebijakan baru yang mengatur UMP 2022 sebesar Rp4,5 juta, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja.
Karena pro dan kontra kebijakan besaran UMP 2022 itu, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menurunkan UMP Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
"Itu yang paling utama, bagaimana pun yang diatur mereka. Jangan sampai putusan Pemprov DKI tidak diikuti oleh pengusaha, kan enggak baik juga," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/7).
Terkait putusan PTUN Jakarta yang menurunkan UMP 2022, buruh di Ibu Kota pun mengancam akan berunjuk rasa.
Gembong menyinggung soal kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Tegaskan Izin ACT dalam Proses Pencabutan
Namun, keputusan tersebut tidak diikuti para pengusaha. Bahkan Apindo bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta, pada Kamis (13/1).
Gembong berpandangan, hal itu terjadi karena tidak ada komunikasi antara Pemprov DKI dan Apindo.
"Ketika keputusan (UMP) sebesar Rp4,6 juta, ternyata banyak juga pengusaha tidak mengikuti itu. Artinya, di situ tidak ada kepastian. Maka supaya ada kepastian perlu duduk bareng untuk memastikan bahwa keputusan dipatuhi oleh semua pihak," kata Gembong.
Apindo sebetulnya ingin duduk bareng Pemprov DKI untuk mengakhiri polemik. Namun, menurut Gembong, Pemprov juga harus berkomunikasi dengan kelompok buruh. Sebab, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dinilai bakal menghasilkan peraturan yang adil.
"Kan memang ada tripartit, pihak pemprov, pengusaha, dan buruh duduk bareng merumuskan keputusan bersama," katanya.
"Pengusaha tidak dirugikan, buruh merasa puas dengan keputusan, kemudian Pemprov DKI sebagau regulator mampu menegakkan keputusan itu," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI, Nurjaman, berharap pihaknya bisa membahas soal UMP bersama Pemprov DKI pascaputusan PTUN.
"Dengan putusan majelis seperti ini masih ada ruang gerak untuk dibicarakan kembali. Jadi mengajak duduk bersama, kita akhiri polemik agar tidak berkepanjangan lagi," kata Nurjaman, Selasa (12/7). (OL-16)
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai target pertumbuhan ekonomi 5,4% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
APINDO dorong penguatan UMKM melalui program AUM, DSC, dan kerja sama pentahelix untuk meningkatkan daya saing usaha lokal di tengah tantangan global.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun 2025 menjadi sebuah paradoks dari daya beli yang sedang menurun.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan agar pertumbuhan ekonomi bisa sustain sampai dengan akhir tahun.
Pemerintah provinsi memiliki peran untuk mengorkestrasi antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/ kota, dan dunia usaha.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, aksi tersebut rawan menjadi anarkis dan berpotensi menciptakan kerusuhan.
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
Ia pun membandingkan dengan upah buruh outsourcing atau tenaga kerja kontrak di Jakarta yang hanya menerima nominal minimum tertinggi Rp5,2 juta per bulan atau sekitar Rp170 ribu per hari.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan berpihak pada pekerja dan buruh yang dituangkan dalam pidato Nota Keuangan Presiden RI pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved