Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bahlil Bakal Sidak Langsung Holywings untuk Periksa Izin Usaha

Insi Nantika Jelita
07/7/2022 09:43
Bahlil Bakal Sidak Langsung Holywings untuk Periksa Izin Usaha
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

MENTERI Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berencana memeriksa langsung izin usaha Holywings di Jakarta.

Usai kasus promo minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria viral, ditemukan fakta izin perusahaan Holywings yang didaftarkan restoran, tapi justru menawarkan operasional bisnis hiburan seperti bar. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran.

"Senin depan, saya mau melakukan peninjauan ke Holywings terhadap izin-izinnya. Kita turun cek, panggil manajemenya. Uji petik saja," kata Bahlil di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (6/7).

Baca juga: DKI Harus Jeli Potensi Holywings Ajukan Perubahan Izin Usaha

Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Namun, DKI menyebut izin operasional perusahaan itu diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem online single submission (OSS).

"Saya denger DPMPSTP rapat dengan DPRD DKI itu keluar pernyataan (izin operasional) dari Kementerian nvestasi. Tapi, coba cek lembarannya (izin operasional) siapa yang teken tanda tangannya?" kilah Bahlil.

Ia berujar jika lembar operasional izin usaha Holywings diteken oleh Kementerian Investasi, maka pihaknya akan menurunkan satuan tugas (satgas).

Tapi, lanjut Bahlil, jika Pemprov DKI yang meneken izin usaha itu, patut dipertanyakan.

Pasalnya, Holywings ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan kata lain bisa menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Namun, nyatanya alkohol dikonsumsi di tempat. Hal seperti ini dibutuhkan pengawasan daerah, bukan dari pusat. DKI punya kewenangan menutup izin usaha itu jika diketahui selama ini perusahaan itu berizin ilegal.

"Kalau (izin usaha) itu yang saya teken, saya akan turunkan satgas dari Kementerian Investasi untuk mengecek. Kalau dia (DKI) yang teken, maka ditanyakan," ucapnya.

"Kalau KBLI nya restoran keluar izin, tapi dia pakai bar, cabut, dia (Holywings) salah," pungkasnya.

Unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka yang bernama Muhamad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Kepolisian pun telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya