Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berencana memeriksa langsung izin usaha Holywings di Jakarta.
Usai kasus promo minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria viral, ditemukan fakta izin perusahaan Holywings yang didaftarkan restoran, tapi justru menawarkan operasional bisnis hiburan seperti bar. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran.
"Senin depan, saya mau melakukan peninjauan ke Holywings terhadap izin-izinnya. Kita turun cek, panggil manajemenya. Uji petik saja," kata Bahlil di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (6/7).
Baca juga: DKI Harus Jeli Potensi Holywings Ajukan Perubahan Izin Usaha
Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Namun, DKI menyebut izin operasional perusahaan itu diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem online single submission (OSS).
"Saya denger DPMPSTP rapat dengan DPRD DKI itu keluar pernyataan (izin operasional) dari Kementerian nvestasi. Tapi, coba cek lembarannya (izin operasional) siapa yang teken tanda tangannya?" kilah Bahlil.
Ia berujar jika lembar operasional izin usaha Holywings diteken oleh Kementerian Investasi, maka pihaknya akan menurunkan satuan tugas (satgas).
Tapi, lanjut Bahlil, jika Pemprov DKI yang meneken izin usaha itu, patut dipertanyakan.
Pasalnya, Holywings ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan kata lain bisa menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Namun, nyatanya alkohol dikonsumsi di tempat. Hal seperti ini dibutuhkan pengawasan daerah, bukan dari pusat. DKI punya kewenangan menutup izin usaha itu jika diketahui selama ini perusahaan itu berizin ilegal.
"Kalau (izin usaha) itu yang saya teken, saya akan turunkan satgas dari Kementerian Investasi untuk mengecek. Kalau dia (DKI) yang teken, maka ditanyakan," ucapnya.
"Kalau KBLI nya restoran keluar izin, tapi dia pakai bar, cabut, dia (Holywings) salah," pungkasnya.
Unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka yang bernama Muhamad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Kepolisian pun telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (OL-1)
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menghargai pencalonan kadernya, Airin Rachmi Diany yang telah mendapatkan dukungan dari PDIP untuk maju di Pilgub Banten.
KETUA umum Golkar Bahlil Lahadalia mengeklaim partainya akhirnya mendukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten bukan karena pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Golkar mengusung pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut satu Ridwan Kamil dan Suswono.
Bahlil klaim Golkar berpengalaman dalam membuat konvensi. Dia berkelakar partai lain belum tentu berpengalaman seperti Golkar.
Menteri Rosan Roeslani menjabarkan selama 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, realisasi investasi menembus Rp9.117,4 triliun dari triwulan IV-2014 hingga triwulan III-2024.
Pemprov DKI menerima penghargaan dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas Capaian Realisasi Investasi Tahun 2021.
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta mencatat realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di DKI Jakarta mencapai angka US$ 1,2
Menurut Tina, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat ini sedang mengurus persiapan pemakaman Habel. Rencananya jenazah akan dipulangkan ke Jayapura, Papua.
Aturan terkait perizinan membuat produk minuman beralkohol sudah berlaku sejak tahun 1931 atau sejak zaman Indonesia belum merdeka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved