Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Holywings Kembali Dilaporkan soal Promo Miras Gratis Lecehkan Agama

Rahmatul Fajri
27/6/2022 20:40
Holywings Kembali Dilaporkan soal Promo Miras Gratis Lecehkan Agama
Poster atau spanduk protes terhadap Holywings yang dinilai telah melakukan penistaan agama.(AFP/ARDIKTA NUGROHO )

TEMPAT hiburan malam Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait promo minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Kali ini, Holywings dilaporkan oleh Forum Batak Intelektual (FBI).

Ketua Umum FBI Leo Situmorang mengatakan, pihaknya melaporkan Holywings akibat diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Juni 2022.

Laporan itu mempersoalkan adanya penyertaan nama Maria dalam promosi minuman alkohol Holywings yang telah menyakiti perasaan umat Katolik.

"Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ujar Leo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Leo mengapresiasi polisi yang telah menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka. Namun, dia meminta polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap badan hukum perusahaan Holywings.


Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings


"Penanggung jawab badan usaha inilah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggungjawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT," pungkasnya.

Laporan yang dilayangkan FBI menambah daftar pelaporan terhadap Holywings. Dengan laporan itu, di Polda Metro Jaya sendiri telah menerima 3 laporan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan yang telah diterima akan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, penyelidikan telah dilakukan dengan menetapkan enam tersangka.

"Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik