Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMPROV DKI Jakarta telah mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (KCN), melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Pemberatan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Maret lalu, yang tidak ditaati perusahaan tersebut.
Meski izin kegiatan telah dicabut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut warga setidaknya harus menunggu 95 hari, hingga Pemprov DKI menjatuhkan hukuman.
Baca juga: Sanksi tak Dijalankan, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN
“Selama ini dampak buruknya sudah terjadi. Sikap pemerintah terlihat jelas, bahwa mereka tidak serius dalam menangani pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di Marunda,” ujar pengacara publik Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya sudah menindak sejak awal, ketika melihat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak serius dalam menerapkan sanksi administratif dan melakukan pembiaran.
Di lain sisi, PT KCN juga dinilai tidak mempunyai komitmen untuk melakukan pemulihan atas pencemaran lingkungan. Adapun pencemaran akibat batu bara yang dihasilkan oleh kegiatan perusahaannya.
Baca juga: Banyak Faktor Penyebab Potensi Pencemaran Udara di Marunda
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Didi Suwandi mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi kepada PT KCN.
"Ini langkah baik, walaupun sangat terlambat. Langkah ini baru diambil setelah warga melakukan pengaduan dan desakan untuk dijatuhkannya sanksi yang lebih berat," pungkas Didi.
Pencemaran debu batu bara di Marunda tidak hanya berdampak pada hak atas kesehatan warga, namun juga melanggar hak warga lainnya. Seperti, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas pendidikan, hingga hak atas pekerjaan.(OL-11)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Kebijakan ini diambil KAI Commuter sejalan dengan aktivitas masyarakat yang sudah kembali bekerja pascalibur Lebaran. Penumpang tetap diimbau disiplin protokol kesehatan.
LAYANAN bus rapid transit (BRT) dan non-BRT Transjakarta kembali beroperasi normal usai libur Lebaran Idul Ditri 2021. Operasional Transjakarta mulai normal sejak Senin (17/5).
Pada masa PPKM mikro, ada perubahan jadwal operasional MRT Jakarta, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga pukulĀ 21.30 WIB.
Hari Senin sampai Jumat (hari kerja), MRT beroperasi mulai pukul 05.00-21.30 WIB. Kemudian Sabtu dan Minggu atau hari libur mulai pukul 06.00-21.00 WIB
KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek mulai hari ini, Kamis (22/7). Upaya ini untuk mengoptimalkan frekuensi perjalanan KRL sesuai tren jumlah pengguna terkini.
PEMKOT Depok sudah mengizinkan pasar tradisional, swalayan, toko kelontong, pangkas rambut laundry, pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB,sebelumnya hanya 20.00 WIB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved