Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DEKLARATOR Badan Koordinasi Masyarakat Tangerang Raya (Bakortara) terus mempersiapkan proses legalitas secara administratif. Diharapkan dalam waktu dekat Deklarator lainnya Zibi Wiryanto menambahkan dalam waktu dekat ini secara bertahap proses legalitas hukum Bakortara segera diselesaikan.
Yardin Zulkarnain, salah satu deklarator dari perwakilan Tangerang Selatan mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan penandatanganan berita acara akte pendirian Bakortara serta pengesahan susunan pengurus harian, dewan pengarah, dewan pakar, dewan penasehat, dewan pertimbangan, dan dewan pembina. "Kami juga akan melakukan audiensi dengan Plt Gubernur Banten guna berkordinasi dan berkonsultasi seputar rencana pembentukan Provinsi Tangerang Raya," jelasnya.
Inisiator lainnya Ika Sartika menambahkan kesebelas sosok dan tokoh deklarator masih aktif mensosialisasikan rencana kerja kepada masyarakat Tangerang. "Doakan saja dalam waktu dekat legalitas hukum Bakortara sudah selesai dan rapih dipersiapkan," cetus Ika.
Sebelas inisiator, motivator dan deklarator Bakortara adalah Yardin Zulkarnain Perwakilan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hikmat Maulana (Kota Tangsel), A Nursyarif (Kota Tangerang), H Ade (Kota Tangsel), Zibi Wiryanto (Kota Tangsel), Ika Sartika (Kota Tangerang), Ichwan (Kabupaten Tangerang), Kasmudiaz (Kota Tangsel), Nurkholis (Kota Tangsel), Satim (Kota Tangerang), serta Sutisna (Kota Tangerang). (OL-15)
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved