Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menangkap tukang parkir berinisial LG (24) yang membacok pelanggannya bernama Samsul Bahri (24) di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (31/5). Korban mengalami luka sobek pada bagian lengan atas sebelah kanan dan punggung akibat sabetan senjata tajam jenis badik oleh pelaku.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pembacokan tersebut.
"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan," ujar Rohman, saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Selasa (31/5) pukul 21:00 WIB. Ia mengatakan kejadian tersebut berawal dari cekcok di tempat parkir saat korban ingin bermain futsal.
"Korban saat memarkirkan sepeda motornya ditegur oleh pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir untuk tidak mengunci stang motor korban saat parkir," kata Roland.
Ia mengatakan korban lalu menolak untuk mengunci setang sepeda motornya sambil menunjuk-nunjuk rekan pelaku bernama Kumis. Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima terhadap ulah korban yang menunjuk-nunjuk rekannya.
"Karena menurut pelaku Pak Kumis merupakan orang yang dihormatinya," katanya
Baca juga : Beri WTP ke Anies, BPK Catat Kelebihan Bayar Gaji
Pelaku geram kemudian memutuskan untuk menunggu korban selesai bermain futsal. Setelah korban selesai bermain futsal, pelaku memarahi korban dan langsung menyabet punggung korban dengan golok yang sudah dibawanya.
"Pelaku membacok korban sebanyak dua kali hingga mengenai ke bagian tubuh belakang punggung sebelah kanan dan lengan belakang sebelah kanan tubuh korban hingga menyebabkan luka-luka bacok hingga robek," ujar Roland.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Kecamatan Taman Sari dan setelah itu melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.
Lebih lanjut, Roland menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan mencari pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan, dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi," pungkasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan untuk menyabet korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.(OL-7)
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Hal itu disampaikan Suyudi saat menanggapi beredarnya video viral tentang dugaan aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah pengelolaan perparkiran toko serbaada mini di Bekasi.
Pengelola parkir harusnya memiliki surat tugas dengan lampiran payung hukum
Rahmat mengatakan, saran ini sekaligus menjawab imbauan Kementerian Dalam Negeri terkait penataan parkir yang berpotensi merusak iklim investasi dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Muin, tindakan Bapenda dengan menerbitkan surat tersebut sungguh gegabah. Padahal seharusnya ada kesamaan pola pikir bahwa pengelolaan parkir harus melalui pihak swasta.
Surat tugas yang diberikan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan parkir tak berlaku bagi parkir di miniswalayan.
Parkir sepeda sudah tersedia di Stasiun Pegangsaan 2 LRT Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved