Kejati DKI Geledah Rumah Makelar Mafia Tanah Cipayung

Putri Anisa Yuliani
13/5/2022 16:23
Kejati DKI Geledah Rumah Makelar Mafia Tanah Cipayung
Ilustrasi mafia tanah(ANT)

GUNA mencari titik terang terhadap tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung, Jakarta Timur, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan beberapa tempat yaitu tempat tinggal JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen/catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resmi, Jumat (13/5).

Baca juga:  Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Mafia Tanah Pecenongan

Ia juga mengungkapkan dalam tahap penyidikan didapat fakta notaris LDS bersama JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.

Padahal, harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17.770.209.683.

"Diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tutup Ashari. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya