Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda. Kedua perusahaan tersebut adalah PT HSD dan PT PBI. Kedua perusahaan ini akan diberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Sanksi ini merupakan sanksi yang sama yang sebelumnya dijatuhkan Dinas LH DKI pada PT KCN atas masalah serupa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil.
“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (5/4).
Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.
Sedangkan PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.
“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” ungkap Hariadi. (OL-13)
Baca Juga: Konsumsi Obat Tradisional Segar Sesaat Lalu Sekarat dan Wafat
Penelitian terbaru mengungkap bagaimana retakan es Arktik dan polusi ladang minyak memicu reaksi kimia berbahaya yang mempercepat pencairan es kutub.
Studi itu menemukan hubungan antara paparan partikel super kecil polutan udara (PM2,5) dan nitrogen dioksida dengan peningkatan risiko tumor otak.
Polusi udara luar ruangan dapat meningkatkan risiko diabetes, bahkan pada tingkat polusi yang selama ini dianggap aman oleh EPA dan WHO.
Satelit Sentinel-4 milik ESA berhasil mengirimkan citra pertama yang memetakan polusi udara di Eropa dan Afrika Utara. Misi ini akan memantau kualitas udara setiap jam.
Penelitian terbaru menemukan awan di Samudra Atlantik dan Pasifik kini makin redup akibat udara yang lebih bersih.
Polusi udara dan asap rokok merupakan dua faktor lingkungan yang kerap diabaikan, padahal keduanya memiliki dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Polusi udara luar ruangan dapat meningkatkan risiko diabetes, bahkan pada tingkat polusi yang selama ini dianggap aman oleh EPA dan WHO.
Dokter spesialis kulit dan kelamin, Fitria Agustina, menegaskan bahwa mandi satu hingga dua kali sehari sudah cukup, meskipun Indonesia saat ini tengah menghadapi cuaca ekstrem
Polutan yang terhirup ibu hamil dapat masuk ke aliran darah, menembus plasenta, dan memicu stres oksidatif serta peradangan yang berdampak pada janin.
Pada 2022, beban ekonomi akibat dampak kesehatan dari polusi udara diperkirakan mencapai US$220 miliar, atau sekitar 6,6% dari PDB nasional (PPP).
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 162 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 70,5 mikrogram per meter kubik.
Dengan kondisi tersebut, berdasarkan laman IQAir, maka kelompok sensitif disarankan agar sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved