Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda. Kedua perusahaan tersebut adalah PT HSD dan PT PBI. Kedua perusahaan ini akan diberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Sanksi ini merupakan sanksi yang sama yang sebelumnya dijatuhkan Dinas LH DKI pada PT KCN atas masalah serupa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil.
“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (5/4).
Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.
Sedangkan PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.
“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” ungkap Hariadi. (OL-13)
Baca Juga: Konsumsi Obat Tradisional Segar Sesaat Lalu Sekarat dan Wafat
Kampanye ini menghadirkan instalasi visual mencolok berupa “gelembung transparan” yang ditempati oleh aktor, sebagai simbol perbedaan perlindungan antara segelintir orang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif sebagai langkah strategis demi menekan tingkat polusi udara.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.25 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 152 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta, pada pukul 04.10 WIB, berada di angka 118 atau masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.
Pencemaran Udara Alami, Contoh & Dampak. Pencemaran udara alami: kenali penyebab, contoh, dan dampak buruknya bagi kesehatan serta lingkungan. Solusi efektif atasi polusi!
Dampak polusi udara tidak hanya dirasakan secara fisik melalui gangguan kesehatan, tetapi juga secara ekonomi akibat penurunan produktivitas masyarakat.
Dengan peningkatan penggunaan mobil dan sepeda motor pribadi, serta penambahan frekuensi kereta api, bus, dan penerbangan, emisi gas rumah kaca dan jejak karbon transportasi akan meningkat.
Anak-anak adalah salah satu kelompok yang paling rentan terdampak polusi udara, mulai dari permasalahan tumbuh-kembang hingga performa akademik.
Bicara Udara berharap kepemimpinan baru Jakarta segera mengambil langkah konkret demi memastikan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved