Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPKM Level 2 di Jakarta Diperpanjang

Hilda Julaika
22/3/2022 10:40
PPKM Level 2 di Jakarta Diperpanjang
Warga mulai ramai beraktifitas olahraga saat Jakarta kembali menerapkan kebijakan PPKM level 2.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PEMERINTAH memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.

Sama dengan pekan lalu, wilayah Jakarta dan aglomerasi yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tetap berada dalam status PPKM level 2.

Perpanjangan status PPKM ini pun berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret hingga 4 April.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” seperti dikutip dalam Imendagri tersebut, Selasa (22/3).

Baca juga: Di Daerah dengan PPKM Level 1, Bioskop, Mal hingga Pabrik Beroperasi 100%

Untuk itu, untuk aturan pembatasan tidak ada yang berubah. Dalam Imendagri tersebut kegiatan masyarakat masih sesuai dengan aturan PPKM Level 2.

Contohnya, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel juga dapat beroperasi 75%. 

Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100%.

Masyarakat juga dapat mengakses kafe, tempat makan, pasar, supermarket dengan kapasitas maksimal 75%.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya