Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Bappeda: Jakarta Masih Jadi Daya Tarik Investor

Mohamad Farhan Zhuhri
18/3/2022 23:20
Bappeda: Jakarta Masih Jadi Daya Tarik Investor
Foto udara kawasan pusat bisnis di Jakarta yang lengang saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).(MI/RAMDANI)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah mengundangkan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 15 Februari 2022.

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Anies Naikkan Dana Hibah Untuk 81 Ribu Guru Honorer Tahun Ini 

Oleh karenanya, dalam kurun waktu 2 tahun menjelang 2024, Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu kota Negara Indonesia. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono mengatakan kendati Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, Jakarta masih memiliki daya tarik bagi para investor.

"Jakarta masih menjadi daya tarik investor," jelasnya dalam diskusi publik Fraksi Partai Amanat Nasional Jakarta, Jumat (18/3).

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan salah satu alasannya yakni masih kuatnya kontribusi Jakarta terhadap nasional dari segi ekonomi. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengembangkan Jakarta menjadi kota bisnis yang global.

"Tantangan kedepan, kita harus positif untuk menjadi kota bisnis yang global, Posisi dan peran kota ekonomi Jakarta Berkontribusi paling tinggi terhadap ekonomi nasional yakni 17,19%, kontribusi dalam PDB nasional 2021," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Purwanto mengatakan Jakarta memiliki modal untuk bisa menjadi provinsi yang otonom sebagai pusat modal dan bisnis di Indonesia. 

"Dan juga Jakarta memiliki sosial geografis dan infrastruktur yang siap, seperti gedung-gedung aset nasional yang masih ada di Jakarta," jelas Purwanto.

"Keberadaan gedung yang masih di Jakarta serta nanti penggunaan selanjutnya bisa menjadi penunjang dan akan mampu memilki keunikan sendiri," imbuhnya.

Senda, dari Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo menyebutkan status Jakarta menjadi kota perniagaan masih tetap berjalan meski tidak lagi menjadi Ibukota negara. 

Kendati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi IKN, tidak mudah untuk merubah Kota Jakarta yang sudah melekat menjadi kota bisnis dan perniagaan.

"Jakarta tetap akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, perniagaan di Indonesia, untuk merubah itu tidak mudah," jelasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya