Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cemari Kawasan Marunda, PT KCN Diwajibkan Perbaiki 32 Item

Selamat Saragih
16/3/2022 20:20
Cemari Kawasan Marunda, PT KCN Diwajibkan Perbaiki 32 Item
Sejumlah bocah dengan mengenakan masker bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Si Pitung, kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utar(dok.Ant)

KEPALA Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi, mengatakan, ditemukan sebanyak 32 item yang harus diperbaiki PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sebab, perusahaan ini telah mencemari lingkungan dengan abu batu bara.

Hal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 sebagai bagian dari Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atas kegiatan usaha PT KCN.

"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, terdapat 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup," kata Achmad, di Jakarta, Rabu (16/3).

Di antara poin-poin yang harus dilakukan PT KCN meliputi membuat tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan batu bara, dalam 60 hari kalender.

Dokumen itu juga menyebut bahwa PT KCN harus menutup area penimbunan batu bara dengan terpal paling lambat 14 hari kalender.

Sebab, perbuatan perusahaan itu memperburuk kondisi lingkungan hidup bagi warga sekitar lokasi tercemar. Karena digunakan tempat pembuangan bongkar muat batu bara. Maka jadi korban akibat pencemaran tersebut yakni kondisi kesehatan anak-anak di Marunda terganggu.

Itulah pertimbangan Pemprov DKI Jakarta mengancam pencabutan izin PT KCN jika tidak mematuhi sanksi akibat pencemaran di Marunda.

PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO. Hal tersebut dilakukan paling lambat 14 hari kalender.

Kemudian, PT KCN juga harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair, paling lambat 14 hari kalender.

"Paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 7 hari kalender," katanya.

Achmad menambahkan, PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat.   Selain itu juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut saat proses bongkar muat. (OL-13)

Baca Juga: Harga Pangan Naik, ini Antisipasi Pemprov Jakarta Jelang Ramadan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya