Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana pada Senin (14/3).
Dua saksi fakta, yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid menyebut lahan seluas 4.168 meter persegi yang disengketakan itu masuk dalam kawasan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sudah tertancap baliho. Baliho itu menunjukkan lahan itu bagian dari pembangunan PIK 2.
Terhadap keterangan para saksi, pihak penggugat maupun tergugat menyatakan keinginan untuk mengecek kebenarannya. "Kita ingin ada pemeriksaaan lokasi, agar bisa lebih jelas semuanya," kata kuasa hukum Tonny Permana, Hema Anggiat Simanjuntak, Selasa (15/3).
Dalam persidangan, saksi Lukmanul Hakim Dalimunthe menceritakan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini dia bekerja untuk Tonny Permana. Ia ditugaskan untuk mengawasi sejumlah aset milik pengusaha itu, termasuk tanah yang ada di wilayah Salembaran Jaya tersebut. Di lahan itu berdiri rumah yang diperuntukan sebagai mes dan gudang.
Di hadapan majelis hakim, Lukmanul menjelaskan, dalam perjalanannya ada beberapa pihak mengklaim tanah yang sama. Bahkan ada sejumlah orang yang merobohkan batas lahan yang menurutnya milik Tonny Permana dan melihat ada beko alat berat mulai 2019.
Atas pernyataan itu, Hema menanyakan, siapa pihak yang melakukan perobohan. Lukmanul mengaku tidak tahu
Dia mengaku langsung melaporkannya kepada Toni namun diminta Tonny untuk tidak bertindak gegabah guna menghindari hal yang tak diinginkan. Kepada Lukmanul, Tonny Permana mengaku akan menempuh upaya hukum atas tindakan itu.
"Berarti saudara tidak melakukan perlawanan," tanya Hema, kuasa hukum Tonny Permana. "Tidak, hal ini karena mereka menggunakan banyak orang, jadi saya takut" jawab Lukmanul.
Lantas, Hema pun meminta majelis hakim mengeluarkan bukti sertifikat dan peta lokasi yang telah diberikan oleh pihaknya. Di hadapan majelis hakim dan para kuasa hukum tergugat dan penggugat, ditunjukan titik lokasi mana saja yang dimiliki Tonny Permana.
Ketua majelis hakim menanyakan kepada Lukmanul, apakah di lahan itu telah dibangun ruko. “Iya yang mulia, ada rukan Osaka,” jawab Lukman.
Hakim kembali bertanya, lahan yang dibangun ruko tersebut milik siapa. "Pak Tonny yang mulia. Rukannya bukan punya Pak Tonny. Tanahnya saja punya Pak Tonny,” tutur Lukmanul.
Menyambung pertanyaan hakim, Retno Purwaningsih selaku kuasa hukum Ahmad Ghozali menanyakan, pihak mana yang membangun ruko tersebut. "Saya tidak tahu. Tapi ada baliho rukan Osaka PIK 2. Iya, baliho reklame itu rukan Osaka," jawab Lukmanul.
Stephanus Randy selaku kuasa hukum Ahmad Ghozali lainnya menanyakan langkah hukum apa saja yang dilakukan oleh Tonny Permana terkait peristiwa yang diklaim sebagai pengerusakan itu. Lukmanul pun menegaskan, dirinya tak mengetahui hal tersebut.
Hakim kembali bertanya, apakah Lukmanul tak mengetahui ada pembongkaran tembok milik Tonny Permana. Saksi ini mengaku tidak tahu. Saat dia menyambangi lahan tersebut, tembok-tembok serta bangunan sudah dirobohkan.
Masih dalam persidangan itu, saksi Suheri Hamid pun menguatkan pernyataan yang telah dilontarkan oleh Lukmanul sebelumnya. Suheri mengaku tidak tahu pihak mana melakukan pembangunan itu. "Saya tidak tahu. Yang jelas di situ ada baliho yang tulisannya PIK 2 dan rukan Osaka," tambah Suheri.
Seusai persidangan, Hema menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi itu aktivitas pembangunan di atas lahan milik Tonny Permana berada di kawasan PIK 2. Namun, pihaknya tak dapat menyimpulkan siapa pihak yang melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan itu.
"Kami tidak bisa menyimpulkan apa-apa. Nanti kita lihat saja secara bersama-sama,” tutur Hema.
Stephanus Randy selaku penggugat mengatakan, pihaknya tak lantas percaya dengan pernyataan saksi fakta yang diajukan oleh pihak Tonny Permana tersebut. Kesaksian para saksi itu harus diuji kebenarannya di persidangan.
“Intinya saksi itu jangan kita telan 100 persen. Makanya ada fungsi proses persidangan kesaksiannya itu kita uji kebenarannya secara materil. Ikuti saja proses persidangannya. Nanti terbukti kok semuanya,” tandasnya. (OL-8)
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved