POLSEK Kawasan Sunda Kelapa menciduk pengedae sabu kristal di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Penangkapan itu atas dasar Laporan Polisi Nomor: A/14/II/2022/UNIT RESKRIM POLSEK KWS. SAKA/RESPEL TG. PRIOK/PMJ, tanggal 26 Februari 2022.
Tersangka bernama Andi Muhammad ditangkap usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu pada Sabtu (26/2) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Baca juga: Pelandaian Kasus Covid-19 di DKI, Namun Warga Tetap Harus Waspada
Andi diciduk polisi di pinggir jalan Kebon tebu Elektro Rt.16/17 No.51 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (narkoba)," ujar Kaposek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, Sabtu (26/2).
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita empat paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu kristal dengan berat total 1,45 gram brutto. "Serta uang tunai sebwsar Rp150 ribu," ujar Seto.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan uji lab narkotika ke Puslabfor. (OL-6)